Jakarta (SIB) Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sjachriel Darham divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pos anggaran gubernur Kaltim 2001-2004 sebesar Rp6,218 miliar. Dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, Jumat, majelis hakim yang diketuai oleh Moefri menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan dalam pengelolaan pos anggaran gubernur terutama pada anggaran perawatan rumah dinas dan pembelian inventaris rumah dinas. Pos anggaran biaya perjalanan dinas dan pos biaya taktis pun disalahgunakan dengan alasan sisa anggaran dari pos itu sudah menjadi hak terdakwa dan dimasukkan dalam pemasukan pribadi.
Majelis hakim tidak sependapat dengan hal yang disampaikan terdakwa dalam pledoinya. Sisa anggaran pos perjalanan dinas dan biaya taktis seharusnya dikembalikan pada kas negara dan dapat digunakan untuk bulan berikutnya demikian seterusnya, kata salah satu anggota majelis hakim I Made Hendra Kusuma. Secara keseluruhan pos anggaran gubernur yang disalahgunakan adalah pada 2001 sejumlah Rp1,947 miliar, pada 2002 sebesar Rp1,901 miliar, pada 2003 sebesar Rp2,341 miliar dan pada 2004 sebesar Rp2,190 miliar.
Dengan demikian secara keseluruhan negara dalam hal ini kas daerah Kalimantan Timur dirugikan sebesar Rp8,381 miliar dan semua pos anggaran tersebut digunakan oleh terdakwa, kata majelis. Sejumlah uang tersebut oleh terdakwa digunakan antara lain untuk membiaya perjalanan keluarga ke beberapa wilayah, pembayaran cicilan mobil anak terdakwa, pembelian cincin dan pembelian telepon selular.
Dalam pos pemeliharaan rumah jabatan dan juga pos pembelian inventaris rumah jabatan, dana pada pos tersebut oleh Sjachriel dicairkan keseluruhannya dan diserahkan kepada istrinya untuk dikelola sendiri.
Namun ternyata dari keterangan sejumlah saksi untuk acara rapat dinas di rumah jabatan dan pembelian karpet inventaris menggunakan dana dari Sekretaris Daerah bukan dari pos yang telah ditentukan, kata majelis.
Selain menghukum terdakwa dengan pidana empat tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan JPU yaitu tiga tahun, majelis juga menghukum terdakwa membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan dan ganti rugi sebesar Rp5,868 miliar dan bila satu tahun setelah adanya kekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta terdakwa akan dilelang untuk memenuhi jumlah tersebut.
Perbedaan besaran ganti kerugian negara dari Rp8,381 miliar menjadi Rp5,868 miliar karena terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar Rp1,743 miliar dan Rp400 juta kepada kas negara.
Selain itu KPK juga saat penyidikan menyita uang sejumlah Rp20 juta milik anggota keluarga terdakwa yaitu Syaharani. Juga rumah terdakwa yang dibeli dari hasil korupsi di Banjarmasin senilai Rp350 juta disita oleh negara.
Sjachriel yang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sejak 8 Maret 2000 hingga 18 Maret 2005 dinilai melanggar hukum sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pikir-pikir
Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis, Sjachriel menyatakan pikir-pikir. Meski demikian usai persidangan ia mengaku keberatan atas putusan majelis hakim. Ketika itu sudah menjadi uang perjalanan dinas seharusnya menjadi milik saya namun majelis hakim menilai berbeda, juga besaran uang ganti rugi terlalu besar dan berat, katanya. Sementara itu penasehat hukum Sjachriel, Juan Felix Tampubolon mengatakan kewenangan pengeluaran anggaran menjadi tanggung jawab pengguna anggaran yang dalam hal ini bukan gubernur melainkan stafnya. Jadi sama sekali tidak ada penyalahgunaan kewenangan, bila ada itu ada pada pengguna anggaran, ujarnya usai persidangan. Sama halnya dengan terdakwa, JPU pada KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis. â€Å“Kami menggunakan waktu satu pekan untuk pikir-pikir, kata JPU Suharto. (Ant/g)
Sumber : http://hariansib.com 25 Agustus 2007