Bendahara Pemkab Donggala Ditahan karena Korupsi Rp 90 Miliar

Palu - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu (21/2) malam akhirnya menetapkan Bendahara Umum Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Yahya sebagai tersangka korupsi dana Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006. Yahya diperiksa seja siang hingga pukul 20.00 WITA. Usai pemeriksaan Yahya yang diduga mengorupsi dana APBD dan non APBD sekitar Rp 90 miliar tersebut langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II Palu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Hamzah Tadja menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut sudah melalui penyidikan yang cermat. Sebanyak 17 orang saksi diperiksa terkait kasus ini.

“Kami masih akan memeriksa sejumlah tersangka termasuk rekanan pengusaha yang bekerja untuk Pemerintah Kabupaten Donggala. Sementara ini, kami baru menetapkan satu tersangka,” kata Hamzah.

Selain memeriksa Yahya, Kejaksaan juga sudah memeriksa Kepala Bidang Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kasman Akuba dan bekas staf Keuangan Safwan.

Namun mereka masih diperiksa sebatas sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Yahya. Ditanya apakah keduanya akan menjadi tersangka Juru Bicara Kejaksaan Hasman AH menyatakan bahwa pihaknya masih mengadakan penyedikan.

Untuk keperluan penyidikan kasus korupsi yang merugikan Negara senilai Rp 90 miliar ini, Kejaksaan menyita sebanyak tiga karung berkas keuangan Pemkab Donggala. Korupsi yang diduga dilakukan oleh Yahya ini terkait penyalahgunaan APBD dan non APBD. Itulah yang menyebabkan sekitar Rp 50 miliar uang hak para rekanan dalam pembangunan sejumlah proyek pemerintah belum dapat dibayarkan meski pekerjaannya sudah selesai.

Kamis (22/2) pemeriksaan atas sejumlah saksi masih dilanjutkan. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai jam 10.00 WITA hingga selesai. ***

Sumber : koranmal.wordpress.com : 22 Februari 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts