Bengkulu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muko-Muko saat ini tengah memproses dua dari lima tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa sawit bantuan Dinas Sosial Provinsi Bengkulu tahun lalu dengan nilai seluruhnya mencapai Rp1,3 miliar.
Dua tersangka yang dinyatakan berkasnya sudah lengkap (P21) adalah AJl dan Im, sedangkan tiga lainnya masing-masing Rj, Bs, dan Br masih dalam proses penyelidikan dan berkasnya belum lengkap, ujar Kepala Kejari Muko Muko Sunarto SH melalui Kasi Intel Dwiyanto SH, Jumat.
Dalam pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi bantuan bibit kelapa sawit untuk petani daerah itu sebanyak 90 ribu batang itu, belum dirinci jumlah kerugian negara, namun tahap awal diduga terjadi manipuasi harga untuk kepentingan pribadi.
Dalam pagu proyek harga satuan kelapa sawit tersebut tercantum sebesar Rp 18.000/batang, namun dalam pelaksanaannya hanya berkisar antara Rp 7.000-Rp 8.000/batang. Atas temuan tersebut, tersangka diduga sudah mengantongi keutungan pribadi cukup besar, sehingga negara dirugikan termasuk masyarakat penerima bantuan.
Selain itu, kata dia, pihak kejaksaan tengah membidik beberapa kasus proyek bermasalah yang indikasinya telah merugikan negara, antara lain pengadaan alat berat bernilai Rp1,3 miliar, pembuatan kadang ternak sapi Dinas Peternakan setempat dengan nilai R786 juta dan pengadaan alat cetak Dispenda sebesar Rp200 juta. (*/cax)
Sumber: Kapanlagi.Com , 23 Februari 2007