Jakarta - Sebagai asas timbal balik (resiprokal) Pemerintah Indonesia sejak 26 Februari 2008 secara resmi memberikan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) bagi wisatawan mancanegara (wisman) pemegang paspor negara Ekuador.
Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2008 tentang Perubahaan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang BVKS yang ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono disebutkan, dengan adanya tambahan negara Ekuador, fasilitas BVKS yang diberikan pemerintah kepada wisman saat ini bertambah menjadi 12 negara yakni; Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Philipina, Hongkong Special Administrasi Region (Hongkong SAR), Chili, Maroko, Peru, Vietnam, dan Ekuador.
Secara timbal balik pemerintah Ekuador melalui kantor kedutaan besarnya di Jakarta pada 24 Januari 2008 lalu juga telah mengumumkan bahwa sejak 1 Februari 2008 penduduk Indonesia yang akan berpergian ke Equador memperoleh bebas visa tujuan wisata selama 90 hari setiap tahun.
Dalam upaya mendorong sektor pariwisata, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa fasilitas BVKS yang kini telah mencakup 12 negara seperti disebutkan di atas serta fasilitas Pemberiaan Visa Saat Kedatangan atau Visa on Arrival kepada wisman dari 63 negara.
Sumber: www.budpar.go.id (29 Maret 2008)