Dumai - Satpol PP Kota Dumai, Riau, menjaring 10 warung internet yang tidak melengkapi izin usaha atau ilegal dalam razia dadakan yang dilakukan pada Jumat (21/1/2011) dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Dumai, H Amril, Jumat, mengatakan, razia tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Wali Kota H Khairul Anwar terkait banyaknya warung internet (warnet) yang beroperasi secara ilegal.
"Alasan razia dilakukan hingga dini hari karena sebelumnya sejumlah anggota banyak mendapat pengaduan dari berbagai unsur masyarakat tentang warnet yang disalahgunakan menjadi tempat mesum," katanya.
Dalam razia tersebut, anggota menjaring sedikitnya 10 warnet ilegal, sedangkan warnet yang menyimpangkan usahanya menjadi tempat mesum masih nihil.
"Kesepuluh warnet ini masih kita tegur secara lisan dan diarahkan agar secepatnya mengurus izin ke kantor pelayanan terpadu (KPT). Jika dalam beberapa hari ini teguran tersebut tidak didegar, kami akan menunggu instruksi selanjutnya," kata Amril.
Dalam razia dini hari itu, pihaknya menerjunkan 10 anggota Satpol PP.
Kepala KPT Kota Dumai Handri Sandra mengaku bangga atas tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut.
"Jujur kita bangga atas tindakan Satpol PP, namun yang disayangkan mengapa tidak berkoordinasi dengan KPT yang merupakan pihak berwenang mengeluarkan izin usaha warnet," katanya.
Hendri mengharapkan pada razia selanjutnya Satpol PP dapat melibatkan atau mengoordinasikannya ke KPT sehingga ada tindakan penyelesaian dan bukan hanya teguran.
"Nantinya jika ditemukan warnet yang belum mengantongi izin, sebaiknya tidak hanya ditegur secara lisan, namun sebaiknya mereka juga diminta membuat perjanjian untuk segera mengurus izin usaha," katanya.
Sumber: http://regional.kompas.com