Pekanbaru, Riau - Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau berinisiatif untuk membentuk desa-desa adat di wilayah Provinsi Riau. Hal itu dilakukan supaya budaya melayu tidak hilang tergerus arus globalisasi.
"Saat ini kami sedang melakukan verifikasi terhadap desa-desa yang akan ditetapkan sebagai desa adat," ujar Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) LAM Riau, Al Azhar kepada GoRiau.com, Selasa (29/4/2014) di Balai Adat Melayu, Pekanbaru. Pembentukan desa-desa adat juga disampaikan Al Azhar ketika menyambut LAM Kepulauan Riau (Kepri), DPRD Kepri dan Pemerintah Kepri.
Dikatakan Al Azhar, pembentukan desa adat sangat dimungkinkan, sebab dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa memberi peluang untuk membentuknya.
Untuk kriteria, lanjut Al Azhar, tentunya penduduk desa tersebut mayoritas pribumi (homogen). Kemudian, dari struktur kepemimpinan adat istiadat masih hidup. Dimana, segala aturan adat masih dipergunakan oleh masyarakatnya.
"Misal, ada orang yang ingin menikah. Pemuka adat atau sebutan lainnya mengeluarkan surat yang nantinya akan dibawa ke Kantor Urusan Agama," jelas Al Azhar. Menurutnya, peraturan seperti itu masih banyak dipergunakan oleh desa-desa yang ada di Riau.
"Namun, yang tak kalah penting adalah adanya wilayah," ulas Al Azhar.
Jika sudah terbentuk, lantas keistimewaan apa yang akan diperoleh desa adat? Menurut Al Azhar, keistimewaan yang akan diperoleh desa adat adalah keistimewaan kultural. Dimana, hukum ada lebih dikedepankan dibandingkan hukum positIf.
"Hukum adat dan aturan yang terkandung di dalamnya lebih ramah dan semua masyarakat mengawasi penerapannya," jelas Al Azhar. Hal itu dikarenakan setiap warga desa merasa berkewajiban untuk menerapkannya.
"Kalau hukum adat sudah diterapkan, tak mungkin kita kehilangan sendal harus lapor ke polisi. Kalau sudah ke polisi, prosesnya panjang dan lama," ulas Al Azhar.
Al Azhar menargetkan selama masa kepengurusannya hingga 2017 mendatang, setidaknya satu kabupaten sudah ada satu desa adat. Walaupun sebenarnya, potensi desa untuk menjadi desa adat lebih dari satu tiap kabupaten kota yang ada di Riau. "Targetnya satu desa per kabupaten," katanya.
"Pembentukan desa adat berdasarkan Perda kabupaten kota yang mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa tersebut," tutup Al Azhar.
Sumber: http://www.goriau.com