Korupsi, Mantan Kadis PU Bintuni Ditangkap

Jayapura - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bintuni, JHF, ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, karena diduga terlibat kasus korupsi sebesar Rp4,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Setyo Budiyanto didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat AKBP Gede Sumerta di Jayapura, Papua, Selasa (20/11), mengatakan, penangkapan dilakukan atas kerja sama dengan Polda Jateng.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, imbuhnya, yang bersangkutan tidak berada di Bintuni. Karena itu JHF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka, katanya, akan dibawa ke Jayapura pada Selasa (20/11) ini dengan menggunakan pesawat GIA langsung dari Semarang.

Tersangka ditangkap aparat Polda Jateng, Senin (19/11), sekitar pukul 05.30 WIB, di kawasan Sendang Mulyo, Semarang.

Tersangka diduga terlibat dua kasus korupsi, yakni rehabilitasi saluran induk Tuarai 1 dan Tuarai 2 yang dananya bersumber dari stimulus APBN 2009. Total anggaran Tuarai 1 sebesar Rp5.996.000.000, sedangkan hasil audit BPK menunjukkan bahwa kerugian negara Rp2.936.257.853, sedangkan untuk anggaran Tuarai 2 sama dengan Tuarai 1, namun kerugian negara Rp1.600.144.995, sehingga total kerugian negara Rp4.536.392.808.

Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

-

Arsip Blog

Recent Posts