Bupati Humbang Hasundutan Mangkir

MEDAN, KOMPAS--Bupati Humbang Hasundutan MS dan pejabat sekretariat daerahnya berisial JS mangkir dari panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan, Jumat (2/3). Keduanya rencananya dimintai keterangan terkait dengan dugaan praktik persekongkolan pengadaan mobil pemadam kebakaran Humbang Hasundutan senilai sekitar Rp 1,1 miliar.

“Pemanggilan kami kepada mereka hari ini (Jumat 2/3) terkait dengan laporan yang masuk ke KPPU. Kami perlu melakukan verifikasi. Kami akan memverifikasi ulang kepada mereka,” kata Kepala Kantor Perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) di Medan Verry Iskandar, Jumat (2/3) ditemui di kantor dia.

Mereka, tutur Verry, dilaporkan diduga melakukan persekongkolan dengan rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran di Humbang Hasundutan. Dalam laporan yang diterima KPPU, panitia pengadaan membuat syarat-syarat yang dinilai hanya mengarah pada salah satu peserta tender saja. Syarat-syarat yang tertuang dalam dokumen tender itu tidak bisa dipenuhi oleh peserta lain.

”Dengan syarat itu hanya satu peserta saja yang bisa memenuhi. Salah satu syarat yang menjadi persoalan adalah penyebutan spesifikasi barang dan disertai dengan ciri-ciri barang yang mengarah pada salah satu merek kendaraan. Inilah yang tidak diperbolehkan dalam aturan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pemberlakuan syarat seperti itu, kata Verry, menghalangi peserta tender lain untuk bersaing,” kata Verry.

Sehari sebelumnya, pelapor dari unsur organisasi non pemerintah—tanpa dia sebutkan—juga mangkir dari panggilan KPPU. Alamat surat yang tertera dalam berkas laporan tidak ditemukan saat surat dikirim.

Sibuk
Saat dihubungi, Staf Badan Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Iwan Manalu mengatakan Bupati Humbang Hasundutan baru saja datang dari Jakarta karena urusan dinas. Sementara, pejabat sekretariat daerah masih sibuk dengan persiapan acara Konferensi Gereja-Gereja Asia di Sumatera Utara. “Jadi mohon maklum atas ketidakhadiran beliau,” kata Iwan.
Berdasarkan data KPPU Medan, sejumlah kasus sempat terganjal oleh sikap pelapor sendiri yang tidak serius. Seringkali pada awal laporan dengan bukti-bukti lengkap di kemudian hari pelapor tidak lagi bersedia datang memberikan keterangan ke KPPU. Salah satu kasus itu terjadi pada dugaan persekongkolan pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Verry menandaskan, tidak akan menghentikan penyelidikan meski pelapor tidak lagi kooperatif. “Bahkan, jika pelapor mencabut laporan pun kami tetap akan melanjutkan penyelidikan selama data dan bukti lengkap. Ini persoalan hukum yang harus diselesaikan,” tutur dia.

Selama 2006, dari 25 laporan yang masuk ke KPPU, delapan laporan ditindaklanjuti. Dua kasus di antaranya diputus di pengadilan (salah astunya kasus pengadaan bangsal di Rumah Sakit Pematang siantara –Red). Sisa laporan itu, berupa saran dan pertimbangan dari pelapor. (Andy Riza Hidayat)

Sumber: Kompas 02 Maret 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts