Terkait Korupsi Rp 900 Juta Kejati Sumbar Periksa Pejabat Dharmasraya

Tim penyidik Kejakasaan Tinggi (Kejati), Sumbar, memeriksa Kepala Bidang Hukum Kabupaten Dharmasraya, Yaswirno, SH, terkait kasus korupsi terjadi di Perusahaan Daerah Solok Nan Indah (Perusda Solinda) tahun 2003.

"Yawirno diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana penyimpangan Perusda Solinda yang merugikan negara Rp900 juta," kata Kejati Sumbar, Ridwan Darmansyah, seperti disampaikan Asisten Intelejen, Irdam, SH, di Padang, Jumat.

Pemeriksaan Yaswirno, karena pada tahun 2003 ia menjabat sebagai Kadid Hukum di Pemerintah Kabupaten Solok.

Saksi diperiksa Jaksa Ira Kusuma, SH sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11,30 WIB dengan 14 pertanyaan.

Pemeriksaan mantan pejabat Solok itu, guna mempercepat tuntasnya proses penyidikan kasus tersebut.

Ia diyakini cukup mengetahui aturan dan prosedur pencairan dana APBD di Perusda Solinda itu.

Dalam kasus itu, Kejati Sumbar, telah menetapkan mantan Direktur Perusda Solinda, MEP, sebagai tersangka dan memeriksa 17 saksi.

Kasus penyimpangan dana APBD itu terjadi 31 Maret hingga 3 Juli 2003 di kantor Perusda Solinda, Kabupaten Solok.

Perusahaan daerah itu mengelola dan mengembangkan dana bantuan penyertaan modal dari Pemkab Solok bersumber dari APBD tahun 2003 sebesar Rp1 miliar.

Tersangka telah menetapkan kebijakan penggunaan dana itu, di antaranya untuk unit kontraktor, argibisnis dan perdagangan tanpa persetujuan bupati Solok waktu itu.

Selain itu, kebijakan yang dilahirkan tersangka itu juga tanpa persetujuan badan pengawas dan pemerintah daerah, bahkan tidak memiliki analisa kenyataan usaha. (*/rsd)

Sumber : KapanLagi.com : 24 Februari 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts