MAKASSAR --Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Masyhudi Ridwan SH MH, memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Syafruddin SH, untuk segera mengeksekusi mantan Ketua DPRD Soppeng, Mappijanci, yang telah divonis Satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Soppeng dalam kasus APBD Soppeng tahun 2002-2003.
Pasalnya, sampai saat ini Pihak Kejari Soppeng belum melakukan proses eksekusi pasca terdakwa divonis Satu bulan lalu. "Makanya pak Kajati memerintahkan Kajari Soppeng untuk segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa," ungkap Abdul Taufieq SH, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/2).
Menurutnya, pihaknya tidak ada maksud untuk menahan-nahan proses hukum kepada terdakwa, namun pihaknya hanya mengacu pada aturan main hingga proses itu belum dilakukan.
Lebih lanjut, Aspidsus menuturkan, kalau Kajari Soppeng, Syafruddin SH, yang dikonfirmasi soal belum dilakukannya proses eksekusi terhadap terdakwa, mengaku kalau pihaknya memang tidak dapat melakukan proses eksekusi atas diri mantan ketua DPRD Soppeng, mengingat sampai sat ini terdakwa masih dalam upaya menempuh proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel. "Hal itulah yang mendasari hingga terdakwa tidak dieksekusi, karena belum ada kekuatan hukum tetap," paparnya. (Fahmi)
Sumber: Ujungpandang Ekspres, Jumat, 23 Febaruari 2007