Eureka! Kitab Melayu Tertua

Oleh Andari Karina Anom

Nun di sebuah kampung di pinggir Danau Kerinci, Sumatera Utara, rahasia itu mendekam. Sekitar 700 tahun ia meringkuk dalam sebuah guci tembikar yang terkunci dalam sebuah peti. Tak boleh dilongok, kecuali lewat prosesi sangat spesial dua atau tiga kali dalam satu abad.

Itulah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah, dari abad ke-14. Sebuah bundel teks berbahasa Melayu tertua yang masih eksis dan ditemukan pada masa kini. Proses "penemuan" hingga analisis isi naskah itulah yang dikemas ahli filologi asal Jerman, Ulrich Kozok, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah: Naskah Melayu Tertua, yang diluncurkan pekan lalu.

Transkripsi kuno yang ditulis pada kulit kayu ini menguak tabir yang selama ini tak terkuak: bahasa Melayu sudah ada sebelum Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-15. Selama ini, tulisan-tulisan berbahasa Melayu yang ditemukan sudah "tidak asli" lantaran sudah tercampur bahasa Arab dan Persia. Itu sebabnya, istilah Melayu kerap diidentikkan dengan Islam. Kitab Tanjung Tanah ini membengkokkan segenap asumsi dan teori itu.

Ada dua teks Melayu yang selama ini dianggap paling uzur. Salah satunya adalah surat Sultan Ternate untuk Raja Portugis pada 1521. Surat yang kini bermukim di Arsip Nasional Portugal itu ditulis dalam bahasa Jawa Kuno. Lantaran tak pernah ditemukan naskah Melayu asli, ada juga ahli yang "menyerah" dan menganggap bahwa tradisi pernaskahan Melayu pada masa sebelum Islam memang tak pernah ada.

Salah satunya filolog terkemuka, A.H. Johns. Dalam buku Genesis of a Modern Literature, ia berpendapat, "Tidak ada karya sastra yang ber-asal sebelum abad ke-15 dan tak ada satu naskah yang tidak mengandung kata serapan dari bahasa Arab, dan yang tak ditulis dalam bahasa Jawi."

Kebudayaan Melayu memang meru-pa-kan salah satu kebudayaan paling renta di Nusantara. Istilah "Melayu" bahkan sudah lebih tua lagi daripada ke-beradaan aksara di bumi Melayu. Prasasti-prasasti berbahasa Melayu merujuk ke medio abad ke-7.

Runtuhnya Kerajaan Sriwijaya, pusat kebudayaan Melayu, tak mengoyak kejayaan bahasa Melayu. Sebaliknya, ia malah makin berjaya. Pada zaman penjajahan Belanda, bahasa ini digunakan sebagai bahasa komunikasi kaum "pribumi", termasuk di kawasan yang tidak bertutur Melayu, seperti Jawa, Bali, dan Indonesia Timur.

Dari sisi linguistik, buku ini memuat kata-kata yang sebagian besar masih dipakai dalam bahasa Indonesia-ke-rap disebut bahasa Melayu Mo-dern. Ada yang bentuk dan mak-nanya persis sama, semisal bunuh, anak, kam-bing, atau rumah. Ada pula yang bentuknya agak berbeda tapi sama maknanya, seperti urang (orang), handak (hendak), tambaga (tembaga), dan ulih (oleh). Tak sedikit istilah yang bentuknya sama tetapi artinya berbeda. Tak ketinggalan sederet kata yang tak jelas maknanya ditelan zaman. Termasuk model pembentukan kata dan pemakaian imbuhan yang bisa membantu pembaca menguak sejarah baha-sanya sendiri.

Sesuai dengan namanya, Kitab Undang-Undang, tumpukan teks Tanjung Tanah ini berisi segenap aturan hukum yang berlaku di Kerajaan Melayu pada abad ke-14, seperti KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pada masa sekarang. Dari sisi hukum, ada beberapa poin menarik dan mungkin "lucu" kalau ditilik dengan konteks masa kini. Misalnya, salah satu pasal menyebutkan hukuman bagi para pencuri telur adalah muka mereka dilumuri dengan tahi ayam.

Kitab Tanjung Tanah ini memang mengandung sejumlah fakta baru soal bahasa Melayu. Namun, masih banyak celah penelitian yang bisa (dan harus) dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang masih meruap seputar bahasa nenek moyang kita.

-

Arsip Blog

Recent Posts