Yogyakarta - Pemerintah Indonesia dan Korea melakukan Sidang Komisi Bersama (SKB) pertama bidang kebudayaan di Yogyakarta pada 14-15 Mei 2008. SKB pertama tersebut merupakan implementasi dari agreement tahun 2000 serta hasil rekomendasi dari Eminent Persons Group (EPG) .
Dalam SKB yang melibatkan lima departemen (Kemnpora, Depkominfo, Depdiknas, Deplu, dan Depbudpar) tersebut, delegasi Indonesia yang diketuai DR.Muchlis PaEni, Staf Ahli Menteri bidang Pranata Sosial Depbudpar dan delegasi Korsel dimpimpin Bae Jae Hyun, Director General of Cultural Affairs Bureau Ministry of Foreign Affairs of The Republic of Korea, akan membahas sejumlah isu kerjasama di bidang pemuda dan kewirausahaan, pendidikan, maupun kebudayaan.
Untuk bidang kebudayaan, isu yang dibahas antara lain arkeologi, konservasi benda purbakala, film, dan cultural content. Bidang Litbang Kebudayaan antara lain membahas penyusunan kamus bahasa Indonesia-Korea, mendirikan bidang studi bahasa Korea di Indonesia (Universitas Indonesia) dan bidang studi bahasa Indonesia di universitas terkemuka di Korsel, maupun pemberian bea siswa untuk memperdalam kebudayaan melalui pendidikan di bidang seni musik, teater, film animasi dan busana, sedangkan Indonesia menawarkan pendidikan bidang seni tari, seni musik (angklung, gemelan, suling, kolintang), seni pahat, serta seni batik.
Dalam SKB tersebut dibahas pula tentang perlindungan kekayaan budaya, hal ini penting karena dalam agreement tidak mencantumkan klausul perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual sehingga Indonesia merasa perlu mengangkat isu ini agar hasil karya budaya anak bangsa dapat dilindungi dari pemanfaatan atau eksploitasi ekonomi oleh pihak asing.
Sumber: www.budpar.go.id (12 mei 2008)