Tersangka Korupsi RPU Soppeng Hanya Diperiksa Dua Jam

Hallim Paloge, tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan penggilingan beras (Rice Processing Unit - RPU) di Kabupaten Soppeng bernilai Rp21 miliar, diperiksa selama dua jam oleh penyidik Kejati Sulsel, Marang SH di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (20/11).

Mantan Kadis Pertanian Sopeng itu datang ke Kejati Sulsel sekitar pukul 09.00 Wita didampingi pengacaranya Andi Walinga SH dan menjalani pemeriksaan, namun pada pukul 12.00 Wita, pemeriksaan dihentikan karena tersangka sakit.

"Pemeriksaan tersangka berjalan singkat karena yang bersangkutan sakit dan meminta izin kepada penyidik untuk berobat," jelas Humas Kejati Sulsel, Andi Makmur.

Halim Palloge sudah pernah menjalani pemeriksaan pada bulan Mei 2006 dan baru kali ini lagi memenuhi panggilan Kejati karena kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan secara kontinyu.

Kasus RPU Soppeng ini berawal dari adanya kerja sama (MoU) antara Pemkab Soppeng dengan PT Diastarindo Prime untuk membangun RPU terpadu di Soppeng pada 1 Oktober 2002.

Kesepakatan tersebut diperkuat oleh DPRD Soppeng. Sebagai langkah awal disepakati untuk mengadakan mesin RPU senilai Rp28.060.500.000 sebagaimana yang tertuang dalam MoU dimana Pemkab Soppeng berkewajiban menyiapkan dana 30% dari total nilai proyek Rp44,6 miliar yakni hanya Rp13,38 miliar.

Namun Pemkab Soppeng menyetujui dana sebesar Rp21 miliar untuk dibayarkan kepada PT Diastarindo, melebihi uang muka sebesar 30% itu.

Akan tetapi hingga jangka waktu pengadaan mesin berakhir pada 1 Desember 2004, Diastarindo tidak memenuhi kewajibannya mengadakan mesin RPU. (*/lpk)

Sumber : kapanlagi.com : 20 November 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts