70 Juta Masyarakat Adat Diklaim Terancam Tak Terlindungi

Jakarta - Sekitar 70 juta warga masyarakat adat terancam tak terlindungi hukum dan terus berhadapan dengan kriminalisasi saat mempertahankan lahannya terkait belum disahkannya RUU Pengakan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPHMA).

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan menuturkan masyarakat adat sangat kecewa dengan adanya keputusan Badan Legislasi DPR yang tak memasukkan RUU PPHMA ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

"Membiarkan masyarakat adat terus kehilangan hak tanpa perlindungan hukum, menunda 70 juta masyarakat adat menjadi warga Negara Kesaturan Republik Indonesia seutuhnya," kata Abdon dalam rilisnya yang dikutip, Minggu (24/1/2016).

Dia memaparkan menunda pengesahan RUU tersebut sama dengan menutup mata dan telinga terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM), intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Abdon memaparkan perampasan lahan dan kerusakan sumber daya alam juga akan terus terjadi di wilayah adat.

-

Arsip Blog

Recent Posts