Kejari Usut Dugaan KKN Dana Insentif di Dispenda

Lubuklinggau - Satu lagi kasus korupsi di lingkungan Pemkot Lubuklinggau bakal terbongkar. Setelah sukses mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana penjualan tiket PT KAI Cabang Lubuklinggau dan kasus korupsi mobil dinas (Mobnas), kali ini secara diam-diam Kejari Lubuklinggau kembali akan mengusut kasus dugaan korupsi penyimpangan dana insentif bantuan pemerintah pusat tahun 2004 sebesar Rp 555 juta di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Lubuklinggau. Hal ini cukup beralasan karena dana yang seharusnya dimasukkan ke APBD Kota untuk menunjang pembangunan, ternyata diduga kuat telah disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Nah, dari hasil temuan tersebut, Kamis (31/8) tim penyidik Kejari Lubuklinggau, Kamis (31/8) lalu, langsung memeriksa tiga orang saksi masing-masing Kabag TU Dispenda Sayuti, Kasi Pendapatan Lain, Cik Wan Siaman dan Kasubdin Perencanaan Dispenda, Khairudin. Ketiga saksi itu diperiksa di tiga ruangan yang berbeda. Kajari Lubuklinggau Yudi Handono melalui Kasi Intelijen Guntur Triyono, ketika dikonfirmasi Linggau Pos, membenarkan kalau pihaknya telah memeriksa para saksi. "Ketiganya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kasus bantuan insentif dari pemerintah pusat," jelas Guntur.

Namun hasilnya lanjut dia, untuk sementara waktu belum bisa diekspose karena masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi lain. "Mengenai apa hasilnya, tunggu saja sebab masih dalam tahap penyelidikan. Yang jelas, saksi telah kita periksa mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB," ujarnya.

Setelah memeriksa ketiga orang saksi tersebut, maka pada Rabu (6/9) mendatang, pihaknya kembali akan memeriksa dua orang lain di Dinas Pendapatan Daerah. Tetapi siapa orangnya, masih dirahasiakan. Kendati didesak dengan berbagai macam pertanyaan, Guntur tetap bersikukuh tidak mau menyebutkan nama-nama saksi yang akan diperiksa itu.

Dikatakan Guntur, dugaan korupsi di Dispenda ini mencuat setelah ada laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dari laporan tadi ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Nah dari hasil penyelidikan tim, ditemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi. Masih menurut Guntur, penyimpangan itu terjadi tahun 2004 dengan rincian, tahun 2003 Pemkot Lubuklinggau telah memenuhi target realisasi PBB dari pedesaan dan kota tahun berjalan. Kemudian hasilnya diserahkan ke pemerintah pusat.

Karena Pemkot menyetorkan uang hasil PBB tadi melebihi target, maka pemerintah pusat tahun 2004 memberikan dana bantuan insentif kepada Pemkot Lubuklinggau sebesar Rp 555 juta. Dengan harapan uang ini nantinya dimasukkan ke APBD untuk menunjang pembangunan daerah. Tapi ada dugaan kuat bahwa uang bantuan tersebut tidak dimasukkan ke APBD tetapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Realisasi tahun 2003 disetorkan ke pusat melebihi target. Oleh karena itu pemerintah pusat memberikan insentif sebesar Rp 555 juta ke Pemkot. Uang itu dimasukkan ke APBD merupakan pendapatan daerah. Nah, terindikasi uangnya tidak dimasukkan tetapi digunakan untuk kepentingan lain," pungkasnya. (08/jpnn)

Sumber: Rakyat Merdeka, Sabtu, 02 September 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts