KPK Usut Kasus Korupsi DPRD Semarang

SEMARANG--Komisi Pemberatasan Korupsi mengambilalih menyidikan kasus dugaan asuransi fiktif yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, periode 1999-2004. Pengambilalihan ini tertuang dalam surat KPK tertanggal 18 September 2006 kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung yang ditembuskan kepada Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah.

“Kami menyambut positif langkah KPK itu,” kata Koordinator Komite Penyelidikan Jawa Tengah Abhan. Ia berharap langkah KPK ini tak hanya sebatas gebrakan karena kasus asuransi fiktif belum ada titik terang. Kasus ini disidik oleh polisi bersama dengan kasus dugaan korupsi dobel anggaran APBD Kota Semarang 2004. Kasus dobel anggaran sudah sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung. “Kasus asuransi fiktif belum disidangkan.”

Namun, Kepala Kejaksaan Neger Semarang Soedibyo mengatakan perkara asuransi fiktif segera dilimpahkan ke pengadilan. Perkara ini menyeret terdakwa bekas pemimpin DPRD yakni Ismoyo Soebroto, Hamas Ghanny, dan Humam Mukti Azis, serta PT Pasaraya Life Insurance Cabang Kota Semarang (rekanan) yakni Nyoman Wiryadhana dan kawan-kawan. Sedangkan berkas terdakwa lainnya seperti Fathurrahman, Shonhadji Zaenuri, Santoso Hutomo, Hindarto Handoyo, Agustina Wilujeng, dan Tohir Sandirejo belum lengkap sehingga masih dilengkapi oleh penyidik Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang. (Rofiuddin/B)

Sumber: Tempo Interaktif, Sabtu, 23 September 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts