Palembang, Sumsel - Keberadaan kesultanan, kerajaan, dan lembaga adat nusantara merupakan cermin kekayaan budaya Indonesia dalam kebhinekaan namun tetap satu.
Sultan Edward Pernong dari Kesultanan Sekala Berak Lampung, di Palembang, Minggu (28/11), mengatakan guna melestarikan kekayaan budaya tersebut raja, sultan dan, lembaga adat wajib bersinergi dengan pemerintah.
"Pemerintah juga diharapkan tidak membiarkan raja-raja berjalan sendiri karena roh negara ini berasal dari kearifan lokal," katanya.
Menurut dia, kebhinekaan menjadi persepsi para raja dalam mempertahankan tradisi yang sampai kini masih lestari.
Meskipun berbeda tetapi kerajaan, kesultanan dan lembaga adat mampu menyamakan persepsi mereka dalam menjaga stabilitas negara dan membingkai kebhinekaan sebagai kekayaan bangsa, tambahnya.
Ia mengatakan, melalui Festival Keraton Nusantara ini raja dan sultan serta ketua lembaga semakin mempertebal kecintaan terhadap bangsa ini.
Namun pihaknya berharap pemerintah tidak memandang sebelah mata keberadaan kerajaan, kesultanan dan lembaga adat, katanya.
Dukungan pemerintah dalam memberbagai kebijakan mendorong sinergi antara kearifan lokal dengan kepentingan negara.
Karena sesungguhnya ratusan kerajaan dan kesultanan yang sampai kini masih bertahan bukti keajaiban Indonesia yang wajib dilestarikan, ujarnya.
Edward menambahkan, festival keraton menjadi ajang memperat tali silaturahmi dan wadah untuk saling bertukar pikiran terkait dengan perkembangan kerajaan dan kesultan serta lembaga adat dalam mempertahanan tradisi, adat dan budaya.
Kegiatan ini juga diharapkan mengeluarkan kesepakatan bersama untuk kontribusi pemikiran bagi bangsa dan negara ini, tambah dia.
Festival Keraton Nusantara VII diikuti 155 utusan kerajaan, kesultanan dan lembaga adat yang berlangsung, 26-28 November.
Kegiatan festival ini diawali dengan makan malam bersama di Griya Agung kediaman resmi Gubernur Sumatera Selatan, kirab agung, pameran benda pusaka dan musyawarah besar raja dan sultan.
Sekitar 3.000 orang menjadi peserta dalam kegiatan dua tahunan raja, sultan dan lembaga adat tersebut. (Ant/OL-3)
Sumber: http://www.mediaindonesia.com