Seorang Duda Gauli Siswi SMP Hingga Hamil 6 Bulan

Nganjuk - Sekilas tak ada yang salah dari seorang Taufiq Hidayat. Dia seperti pria kebanyakan, penyayang dan juga pemuja wanita.

Namun lelaki berusia 28 tahun, warga Desa Tanampuh, Kecamatan Rejoso, Nganjuk, yang berstatus duda harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat. Dia diamankan atas sangkaan melakukan perbuatan cabul terhadap Sekar-bukan nama sebenarnya.

Akibat perbuatannya, sang gadis yang berusia 15 tahun itu hamil 6 bulan dan membuatnya berhenti dari sekolah.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Ariawibawa Anggakusuma, membenarkan penangkapan Taufiq. Saat ini Taufiq menjalani pemeriksaan. "Iya, dia kami tangkap semalam di rumahnya," kata Ariawibawa saat ditemui wartawan di mapolres, Rabu (6/10/2010).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Ariawibawa mengungkapkan, perbuatan cabul tersebut berawal dari perkenalan antara tersangka dan korban sekitar setahun silam. Merasa memiliki rasa saling tertarik, keduanya sepakat menjalin kasih.

Sayangnya, dalam perjalanan kisah cinta dua insan muda iniu, pelaku mempunyai pikiran yang bejat. Dia meniduri Sekar yang masih bau kencur.

Kehamilan Sekar diketahui orangtuanya yang curiga pada perubahan bentuk tubuh anaknya. Setelah didesak, korban mengaku hamil 6 bulan yang diakibatkan dari persetubuhannya dengan tersangka. Mendapati kenyataan tersebut, orangtua korban langsung melapor ke Mapolres Nganjuk.

"Kami terima laporan ini sekitar sebulan lalu, dan dari pengejaran yang kami lakukan, hasilnya baru didapat semalam," tandas Ariawibawa.

Akibat perbuatannya tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur. "Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun," pungkas Ariawibawa. (Samsul Hadi - detikSurabaya)

-

Arsip Blog

Recent Posts