Pimpinan DPRD Sultra Tersangka Korupsi Rp 20,6 Miliar

Kendari, Kompas - Pimpinan DPRD Sulawesi Tenggara masa bakti 1999-2004 dan sekretaris DPRD ditetapkan sebagai tersangka pada tahap awal penyidikan kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 20,6 miliar. Dana yang diselewengkan berasal dari dana rutin DPRD Sultra tahun anggaran 2003 dan 2004.

Saat mengungkapkan kasus itu kepada pers, Jumat (25/2), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) I Wayan Pasek Suartha meminta agar nama-nama para tersangka ditulis inisialnya saja. Mereka adalah HB, Ketua DPRD Sultra 1999-2004, dua wakil ketua dari sipil, AD dan BM, serta wakil ketua lainnya dari TNI, Md. Menyangkut wakil ketua yang berasal dari TNI, penyidikannya akan dilimpahkan ke POM Kodam VII/Wirabuana. Tersangka lainnya adalah sekretaris DPRD berinisial HBS.

Menurut Suartha, yang didampingi antara lain Wakil Kepala Kejati Sultra Umbu Lage Lozara, paling sedikit terdapat sembilan item bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dana rutin DPRD Sultra selama dua tahun anggaran itu. Salah satu bentuk manipulasi yang menimbulkan pengeluaran besar adalah penambahan penghasilan anggota DPRD di luar ketentuan.

Total kerugian negara akibat penyimpangan dana rutin DPRD Sultra dalam dua tahun itu mencapai sekitar Rp 20,6 miliar.

Mengenai kemungkinan para tersangka ditahan, Suartha mengatakan, itu tergantung perkembangan dalam penyidikan. "Percayalah, penyidikan perkara ini akan berkembang sehingga jumlah tersangka bisa bertambah," ujar Umbu menambahkan.

Menurut Umbu, cara penyidikan kasus korupsi DPRD Sultra tidak sama dengan penanganan kasus DPRD Kota Kendari. Kasus yang terakhir ini berskala kecil sehingga seluruh 25 anggota DPRD penyidikannya dilakukan sekaligus. Bahkan, mereka juga sempat diinapkan di rumah tahanan negara. Total kerugian negara di DPRD Kendari sekitar Rp 5,9 miliar.

Sedangkan kasus DPRD Provinsi Sultra dinilai sebagai praktik manipulasi yang berskala besar sehingga penyidikannya tidak bisa dilakukan sekaligus.

Anggota DPRD Sultra masa bakti 1999- 2004 yang diduga terkait kasus manipulasi dana rutin itu berjumlah 44 orang, 11 orang di antaranya terpilih kembali melalui pemilu legislatif 2004. Menurut Suartha, untuk memeriksa yang 11 orang itu pihaknya telah mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri. (yas)

Sumber : kompas.com Sabtu, 26 Februari 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts