KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri Karanganyar dinilai tidak profesional menjalankan tugasnya, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana peningkatan kinerja DPRD Kabupaten Karanganyar senilai Rp 450 juta. Apalagi, berkas perkara dari Polres Karanganyar sempat dikembalikan sampai lima kali.
Kepala Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar Purwanto yang ditemui di kantornya, Kamis (23/10), mengemukakan, pihaknya sebagai aparat penegak hukum menilai Kejaksaan Negeri (kejari) tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut dia, semua kasus harus ada akhirnya, dan tidak bisa dikatung-katungkan begitu saja.
"Kalau memang tidak bisa diteruskan, kenapa tidak mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) untuk menghentikan kasus ini. Sejak lama, saya sudah memprediksi pasti ada pihak yang tidak puas atas pengusutan kasus ini. Karena itu, saya menyambut baik praperadilan ini," kata Purwanto.
Seperti diberitakan, bekas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar Djowo Semito mempraperadilankan Kejari Karanganyar karena dianggap menunda-nunda pengusutan kasus dugaan korupsi dana peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar Rp 450 juta. Djowo merasa dirugikan karena dialah yang melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar (Kompas 23/10).
Dalam berkas perkara yang disusun Polres Karanganyar, Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar Kastono ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, berkas perkara itu beberapa kali dikembalikan Kejari Karanganyar.
Dalam berkas perkara itu juga disebutkan, pembagian uang yang berasal dari pos Sekretaris Daerah Karanganyar itu menyimpang dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang pada Pasal 78 menyebutkan bahwa legislatif tidak berhak mendapatkan pembayaran dari pos anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Purwanto mengungkapkan, mulai Senin (27/10) mendatang permohonan praperadilan itu akan disidangkan dengan majelis hakim yang dipimpin Dwi Dayanto. Sesuai dengan Pasal 82 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sidang praperadilan harus selesai dalam sepekan. Rencananya, PN Karanganyar akan menjadwalkan sidang praperadilan terhadap Kejari Karanganyar itu setiap hari.
TAK penuhi syarat
Ditemui terpisah, Kepala Kejari Karanganyar Soekardjo Qaolany mengemukakan, pihaknya memang mengembalikan berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi itu sebanyak lima kali ke Polres Karanganyar. Berkas itu dikembalikan karena menilai penyidikannya tidak lengkap.
"Setelah melihat berkas perkara yang diajukan pihak Polres, sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 78 KUHAP, kasus itu secara formal dan material tidak memenuhi syarat untuk dijadikan perkara," ujar Soekardjo.
Menurut Soekardjo, pihaknya menilai Kastono tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. Berpedoman pada UU No 22/1999, Soekardjo berpendapat, DPRD berhak mendapatkan dana peningkatan kinerja dari APBD.
Dana anggaran untuk DPRD Karanganyar sudah dianggarkan dalam anggaran tersendiri yang diambilkan dari APBD.
Akan tetapi, kenyataannya, dana yang dibagikan saat pelatihan rencana strategi itu diambilkan dari pos Sekda Karanganyar yang berasal dari APBN.
Dikatakan, pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar tidak bisa mengeluarkan SP3, karena yang menjadi penyidik adalah kepolisian.
"Sekarang masih tahap awal atau tahap penyidikan, dan belum ke tahap penuntutan. Kami juga tidak bisa mengambil alih kasus itu," kata Soekardjo Qaolany pula. (SIE)
Sumber: Kompas, Jumat, 24 Oktober 2003