Kejari Sragen Usut Korupsi Dana Purna Bakti DPRD

SRAGEN--Dugaan korupsi dana purna bakti bagi anggota DPRD Kabupaten Sragen, Jateng sebesar Rp 2,25 miliar tengah diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penyelidikan kasus tersebut kini sudah selesai dan tinggal menunggu ekspose di kejaksaan tinggi (Kejakti) Jawa Tengah.

Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejari Sragen, Subroto, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (20/8). "Dugaan korupsi dana purna bakti DPRD Sragen periode 1999 – 2004 ini kami tangani serius. Kejaksaan sudah memanggil 12 anggota panitia anggaran DPRD dan lima pejabat Pemkab Sragen yang masuk dalam tim anggaran eksekutif," katanya.

Dari proses penyelidikan yang dilakukannya, pihaknya menemukan beberapa fakta terkait dengan dugaan kasus korupsi dana purna bakti tersebut. Kini semua berkas pemeriksaan dikirim ke Kejakti Jateng untuk menunggu ekspose atas kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri berawal ketika pada akhir tahun 2003, 45 anggota DPRD Sragen menerima dana purna bakti sebesar Rp 2,25 miliar, atau Rp 50 juta per orang.

"Penganggaran dana purna bakti itu, ditetapkan pada perubahan APBD 2003, yang disahkan pada September 2003. Sedangkan surat pertanggungjawabannya dibuat 10 Januari 2004," ujar Subroto.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, Subroto mendapati pengajuan dana purna bakti itu diawali dari pembahasan di tingkat panitia rumah tangga (PRT) DPRD yang berjumlah 12 orang. PRT ini memang memiliki kewenangan menyusun anggaran DPRD.

PRT kemudian mengusulkan dana purna bakti untuk 45 anggota Dewan yang masa jabatannya hampir habis sebesar Rp 2,25 miliar. Usulan tersebut kemudian disampaikan ke ketua dewan yang setelah disetujui lalu dibahas di tingkat panitia anggaran yang berjumlah 23 orang. Lalu pada, 23 Juli 2003, panitia anggaran DPRD mengadakan rapat dengan tim anggaran eksekutif untuk membahas perubahan APBD 2003. Saat itu tim anggaran eksekutif tidak mengusulkan adanya dana purna bakti untuk anggota dewan.

Tanggal 31 Juli 2003, lanjut Subroto, Panitia anggaran dewan mengajukan revisi dari usulan yang diajukan tim anggaran eksekutif. Salah satu revisinya adalah pengajuan dana purna bakti untuk anggota dewan. Usulan tersebut akhirnya disepakati dan diajukan sebagai rancangan perubahan APBD tahun 2003.

Tanggal 9 Agustus 2003, Bupati Sragen mengajukan rancangan perubahan APBD yang didalamnya terdapat pos anggaran dana purna bakti itu kepada DPRD. Pada tanggal 8 September 2003, perubahan APBD itu disahkan oleh DPRD. Termasuk juga anggaran purna bakti sebesar Rp 2,25 miliar yang masuk dalam pos anggaran sekretariat DPRD. Dana purna bhakti sebesar itu diberikan untuk lima tahun masa jabatan anggota dewan sehingga kalau dihitung setiap tahun mereka menerima Rp 10 juta per anggota.

Ketika diperiksa, lanjut Subroto, 12 orang anggota panitia anggaran DPRD menyatakan anggaran purna bakti itu sudah sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 19 yang menyatakan bahwa dewan berhak menyusun anggarannya sendiri.

"Itu hak mereka memberikan keterangan. Tapi kami punya dasar sendiri terus menyelidiki kasus ini. Yang jelas kami serius untuk mengusut tuntas kasus ini," tandas Subroto. (Anas Syahirul)

Sumber: Tempo Interaktif, Jumat, 20 Agustus 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts