Padang―Sejumlah kejaksaan negeri sedang mengusut delapan DPRD kota dan kabupaten di Sumatera Barat yang terkait kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Muchtar Arifin, Rabu (30/6), mengatakan dari delapan DPRD itu, salah satunya, DPRD Kota Padang, berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang.
Sementara empat lainnya dalam tahap penyidikan, yaitu DPRD Kabupaten Sawahlunto Sijunjung, DPRD Pesisir Selatan, DPRD Payakumbuh, dan DPRD Kota Solok. Adapun tiga kasus lagi sedang dalam tahap penyelidikan, yaitu DPRD Padang Pariaman, DPRD Tanah Datar dan DPRD Kabupaten Solok.
Untuk kasus DPRD Kota Padang, 40 dari 45 pimpinan dan anggotanya dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dewan tahun 2001 dan 2002 sebesar Rp 10,4 miliar. Sebanyak 23 dari 40 anggota DPRD Kota Padang tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang dan sisanya menunggu berkas dilimpahkan.
Sedangkan untuk DPRD Sawahlunto Sijunjung, 31 anggota dan pimpinan yang terlibat kasus dugaan korupsi anggaran APBD 2002 sebesar Rp 1,2 miliar sedang dalam tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sementara tiga pimpinan Dewan dan dua panitia anggaran ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Muara Padang sejak 29 Juni lalu.
Sementara untuk kasus DPRD Pesisir Selatan menyangkut Ketua DPRD-nya, Zamzami, yang menerima gaji ganda sebesar Rp 25 juta, yaitu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Painan.
Untuk kasus DPRD Kota Payakumbuh melibatkan 26 anggota. Mereka diduga melakukan korupsi dana APBD 2000 hingga 2002 sebesar Rp 350 juta, karena tidak sesuai dengan PP 110/2000. Pimpinan dan anggota DPRD Kota Payakumbuh saat ini juga sedang diperiksa Polda Sumatera Barat dalam kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2003 sebesar Rp 300 juta. Bahkan Ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star saat ini masih ditahan Polda Sumatera Barat sejak 2 Juni dengan alasan untuk memudahkan pemeriksaan.
Sementara 20 anggota DPRD Kota Solok tersangkut kasus dana pengerukan untuk membangun lahan Terminal Truk Kota Solok sebesar Rp 1,3 miliar.
Kasus DPRD yang masih dalam penyelidikan, seperti DPRD Kabupaten Solok 40 anggota dan pimpinan Dewan diduga menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke Mataram pada April 2003. Mereka melakukan perjalanan hanya dua hari, tetapi yang dilaporkan dalam surat pertanggungjawaban (SPj) 10 hari. Dalam perjalanan itu 40 anggota Dewan juga menyertakan 20 wartawan, 10 orang pejabat eksekutif, dan pegawai sekretariat Dewan dengan menggunakan anggaran Dewan dan sekretariat Dewan.
Sedangkan kasus DPRD Tanah Datar, anggotanya diduga melakukan korupsi dana APBD 2002 sebesar Rp 193 juta. "Penyelidikan masih dikembangkan karena jumlah itu masih belum termasuk anggaran sekretariat karena biasanya yang paling banyak dikorupsi itu dari anggaran sekretariat Dewan, selain itu masih dicari dugaan korupsi APBD pada tahun 2000 dan 2001," kata Muchtar.
Sementara, kasus dugaan korupsi DPRD Kabupaten Padangpariaman, menurutnya, masih belum ada perincian pastinya. Febrianti - Tempo News Room.
Sumber : TEMPO Interaktif 30 Juni 2004