Tiga Pimpinan DPRD Kota Cirebon Disidang

Cirebon–Tiga pimpinan DPRD Kota Cirebon, yang terdiri dari ketua dan dua orang wakil ketua hari ini menjalani sidang pertama atas kasus penyelewengan dana APBD 2001 yang dituduhkan kepada mereka di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Ketiga pimpinan Dewan tersebut adalah Suryana, Ketua DPRD Kota Cirebon yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Anggaran, H Sunaryo H.W. S.Ip, dan Ir Haries Sutamin yang masing-masing menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon dan Wakil Ketua Panitia Anggaran.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, atau terlambat hampir sejam dari jadwal semula, dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Hardjono, yang bertindak sebagai hakim ketua, didampingi oleh Daniel dan Tagor.

Sidang hari pertama hanya diisi pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dalam dakwaannya, jaksa yang terdiri dari Eman Sulaeman, Suhardja, Doyo, Tarman, dan Yuke Hinangyangti, menyatakan bahwa ketiga pimpinan dewan tersebut telah membiarkan dan menyetujui penggelembungan anggaran Dewan sebesar Rp 1.397.778.000.

“Padahal berdasarkan PP 110 tahun 2000 tentang hitungan persentase dari Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PADS) yang diperoleh Kota Cirebon sebesar Rp 23 milyar, maka dana anggaran Dewan hanya diperbolehkan sebesar Rp 400 juta,” ujar jaksa.

Dana tersebut, lanjut jaksa dalam dakwaannya, telah masuk ke pos 2.2.1 Pos DPRD dan sekretariat DPRD yang kemudian dibagi-bagikan kepada 30 anggota DPRD Kota Cirebon. Anggota DPRD Kota Cirebon sendiri menerima dana tersebut secara beragam. Khusus untuk Ketua, telah menerima sebesar Rp 38.770.000, Sunaryo HW, 38.010.000 dan Haries Sutamin sebesar Rp 44.360.000.

Sementara Agus Alwafier, Wakil Wali Kota Cirebon yang saat itu juga menjabat sebagai Wakil Ktua DPRD Kota Cirebon menerima uang sebesar Rp 40.160.000. Sedangkan seluruh anggota DPRD Kota Cirebon menerima uang secara beragam antara Rp 31 juta hingga Rp 32 juta.

Persidangan hanya berlangsung kurang dari setengah jam,dan lima orang pengacara ketiga terdakwa menyerahkan permohonan agar ketiga terdakwa tidak ditahan dan meminta waktu untuk menyusun eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Sidang dijadwalkan kembali pada hari Rabu (18/8).

Ketua DPRD Kota Cirebon, Suryana, saat diwanwancara wartawan usai persidangan berteriak menyatakan bahwa mereka tidak bersalah. “Ini merupakan persidangan politik. Ada oknum polisi, seorang AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) yang ingin menjegal pelantikan saya sebagai anggota DPR pusat. Sekali lagi saya tegaskan kepada wartawan bahwa persidangan ini merupakan persidangan politik," tegasnya.

Selanjutnya Suryana menyatakan bahwa ia akan melawan, karena dirinya tidak merasa bersalah, dan segala aturan mengenai anggaran DPRD Kota Cirebon telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Persidangan sendiri dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan Satpol PP. Namun saat sidang terlihat hadir pula puluhan kader PDIP Kota Cirebon yang turut mengawal kedatangan Suryana, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Cirebon.

Sumber : TempoInteraktif.com 09 Agustus 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts