Surabaya―Bupati Sampang, Fadhilah Budiono, terdakwa kasus korupsi beras OPK rawan pangan untuk keluarga miskin dan pengungsi Sambas, divonis bebas oleh majelis hakim koneksitas Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/1). Vonis yang sama diterima dua terdakwa lainnya, yakni Asyhar, Asisten II Administrasi Pembangunan Sampang dan Mochamad Aminudin, direktur CV Amin Jaya.
Majlis Hakim, menganggap tuduhan jaksa penuntut umum bahwa tindakan terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu badan tidak dapat dipenuhi dan tidak dapat dibuktikan. Selain itu, menurut pendapat majelis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wimpie Sekewael, salah satu unsur dalam dakwaan ke 2 subsidair tidak dapat dipenuhi dan tidak dapat dibuktikan.
Hakim juga berpendapat dakwaan jaksa, dalam dakwaan satu alternatif satu dan alternatif dua, dakwaan primair dan subsidair juga tidak dapat dibuktikan. Karena itu hakim menyatakan para terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan tersebut. "Terdakwa satu, dua dan terdakwa tiga dibebaskan dari semua dakwaan. Hak-hak terdakwa dipulihkan," tegas hakim yang disambut tepuk tangan massa pendukung Fadhilah.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Fadhilah 1 tahun penjara, denda Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 367.285.540. Dua terdakwa lainnya dituntut masing 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 juta. Asyhar subsider 3 bulan dan disuruh membayar uang pengganti sebesar Rp 229.550.465, sedangkan Aminudin, disuruh membayar uang pengganti Rp 321.334.850. Fadhilah dianggap bersalah melanggar pasal 28 UU No. 3/1971, pasal 55 dan pasal 64 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari penyaluran OPK beras tahun 1999/200 terhadap 11.303 KK. Beras ini seharusnya dilakukan oleh petugas Satgas OPK diambil alih oleh Pemkab Sampang dengan cara disubkan kepada CV Amin Jaya dan camat se-Kabupaten Sampang. Dalam mendistribusikan beras bantuan itu Fadhilah diwakili oleh Asyhar yang saat itu menjabat Asisten II Administrasi Pembangunan. Namun beras yang ditebus dengan harga Rp 1.000 dari Dolog Sampang tersebut dijual kepada pengungsi dengan harga Rp 1.645.
Akibat penyelewengan beras pengungsi yang dilakukan pada tahun 1999-2000 itu, negara dirugikan sebesar Rp 1.627.793.300 atau sekurang-kurangnya Rp 1.186.486.860. Angka itu diperoleh dari hasil penjualan beras OPK, yang merupakan subsidi dari pemerintah, oleh CV Amin Jaya 989.540 kg x Rp 1.645 = Rp 1.627.793.300 atau 721.268 kg x Rp 1.645 = Rp 1.186.486.860.
Meski sudah purnawirawan berpangkat Komisaris Besar polisi, Fadhilah hadir dalam sidang itu menggunakan pakaian dinas perwira Polri lengkap dengan pangkat tiga mawar dibahunya. Ia duduk tenang di dibaris paling kiri. Di luar Fadhilah di elu-elukan oleh pendukungnya. Para pendukungnya rebutan mencium tangan Fadhilah.
Sementara Jaksa Endriyanto dan Ahmad Alikan mengatakan akan pikir-pikir dulu atas putusan hakim. Kedua jaksa itu mengatakan akan mempelajari dulu putusan hakim sebelum memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak. "Kita pelajari dulu putusannya. Putusannya saja belum kita terima," ungkapnya tanpa beban.
Sedangkan Trimoelja D. Soerjadi, pengacara Fadhilah, mengatakan puas atas putusan hakim. "Putusan yang cukup baik. Saya puas," katanya. Adi Mawardi
Sumber : Tempo Interaktif 08 Januari 2004