Nasional ICW Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bupati Flores Timur

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambilalih pemeriksaan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Flores Timur Felix Fernandez. Pasalnya, pihak kejaksaan dan kepolisian Flores Timur dinilai tidak serius dalam menangani kasus korupsi itu.

“Kasus Larantuka adalah kegagalan penegak hukum dalam memberantas korupsi,” kata Teten Masduki, Koordinator Badan Pekerja ICW, di Jakarta, Selasa (2/3). Semestinya, kata Teten, jika mengacu pada UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, kasus yang melibatkan Bupati Felix Fernandez yang merupakan delik khusus itu harus didahulukan. Namun, kenyataannya, kata dia, kasus pencemaran nama baik yang merupakan delik aduan justru terlebih dahulu disidangkan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Romo Frans Amanue Pr, yang juga Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Larantuka melaporkan dugaan korupsi atas pengajuan dana penanggulangan bencana banjir oleh Bupati Fernandez, Rp 199 miliar. Tapi kasus itu berujung dengan divonisnya Romo Frans oleh PN Larantuka 15 November 2003 lalu karena dianggap mencemarkan nama baik Fernandez.

Saat itu, Romo Frans divonis dua bulan penjara dan lima bulan masa percobaan. Akhirnya, kasus itu berbuntut dengan kerusuhan. Massa yang tidak puas dengan vonis hakim itu membakar gedung Pengadilan Negeri Larantuka dan Kejaksaan Negeri Larantuka.

Atas hal itu, Teten berpendapat, ada upaya memelesetkan dugaan kasus korupsi menjadi pencemaran nama baik. Artinya, lanjut dia, pihak kepolisian dan kejaksaan setempat sudah gagal karena tidak menjalankan kewenangannya. Untuk itu, ia menilai, sudah cukup alasan bagi KPK untuk mengambil alih kasus itu. “Apalagi dugaan kasus korupsi itu bernilai lebih dari Rp 1 miliar,” kata Teten. Rencananya, ICW beserta Romo Frans Amanue akan bertemu Erry Riyana Hardjapamengkas, dari KPK, Rabu (3/3) sore.

Pada kesempatan yang sama, Romo Frans mengatakan, dirinya sudah siap dengan dokumen-dokumen yang dapat dijadikan bukti adanya indikasi korupsi itu. “Dokumen ini akan saya serahkan saat bertemu dengan KPK,” ujarnya sambil mengacungkan segepok dokumen.

Dokumen yang dimaksud berisi indikasi korupsi yang melibatkan Fernandez seperti pembelian kapal feri cepat Andhika Mitra Expres, pembelian kapal multi fungsi, pengadaan traffic light, pengajuan dana penangggulangan banjir di kabupaten Flores Timur, serta beberapa persoalan pembelian tanah yang melibatkan Fernandez di kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Lamawalang, dan pembelian tanah untuk terminal Weri.

Selain itu, Danang Widoyoko, Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW mengatakan, ICW dan Romo Frans juga akan bertemu dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) pusat, Kejaksaan Agung, Kapolri, serta Komnas HAM. “Kami akan meminta BPKP Pusat membuka hasil investigasi BPKP kabupaten yang katanya sudah diserahkan ke Gubernur NTT,” ucapnya.

Soalnya, lanjut Danang, saat itu, pihak kejaksaan Larantuka menyatakan, tidak ditemukan unsur korupsi dari hasil investigasi BPKP kabupaten Flores Timur. Hal itu, lanjut Danang, juga penting untuk memperjelas status hukum Romo Frans. Rencananya, BPKP pusat akan ditemuinya Kamis (4/3) besok. Namun, untuk yang lainnya, ia belum bisa memastikan kapan persisnya. (Yandhrie Arvian)

Sumber: Tempo Interaktif, 02 Maret 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts