Kejaksaan Bentuk Tim Periksa Mantan Wali Kota Padang 12 Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Korupsi

Pontianak― Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menetapkan 12 anggota DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai tersangka kasus korupsi Rp 1,9 miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2003. Para tersangka mencakup unsur pimpinan dan panitia anggaran.

Kepala Kejari (Kajari) Singkawang RA Nurul Handayani Senin (2/8) menjelaskan, 13 anggota legislatif lainnya sudah pula diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan masih berlanjut, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Menurut Nurul, pihaknya juga telah meminta keterangan kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kota Singkawang yang berkaitan langsung dengan distribusi keuangan. Di antaranya, Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Keuangan, Kasubbag Anggaran dan Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Sementara itu, 3 dari 9 tersangka korupsi Rp 4,7 miliar ABPD 2001, 2002 dan 2003 DPRD Kabupaten Pontianak sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mempawah sejak pekan lalu. Para tersangka terdiri dari 5 pengurus harian Yayasan Bestari yang bertugas mengucurkan dana APBD kepada 45 anggota legislatif.

Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Pontianak meliputi 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua. Tersangka dari Yayasan Bestari terdiri dari AJ Leopold (Fraksi Demokrasi Keadilan). Kemudian, Suma Mulyadi (Fraksi Barisan Nasional Bersatu), Makmur Abdullah (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Adrean Verik (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) dan Krisantus Herusiswanto (Fraksi Pembangunan Daerah - FPD). Pimpinan legislatif, meliputi Ketua Moses Alep, tiga Wakil Ketua Buchary (TNI/Polri), Efendi Cingkong (FPD) dan Soetedjo (Fraksi Partai Golkar).

Adi Susanto SH, Kajari Mempawah, menjelaskan, penambahan jumlah tersangka yang dipastikan semua dari anggota DPRD Kabupaten Pontianak, sangat tergantung dari pengembangan penyidikan yang kini tengah berlangsung.

Menurut Adi, dibandingkan APBD 2001 dan 2002, tahun 2003 kucuran dana APBD yang mengalir ke Yayasan Bestari relatif besar, dengan jumlah keseluruhan Rp 2,8 miliar. Meliputi Rp 1,1 miliar bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Pontianak dan Rp 1,7 miliar lagi merupakan titipan kebutuhan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Pontianak.

Dari dana Rp 1,1 miliar, empat Pimpinan DPRD Kabupaten Pontianak diduga mendapat kucuran Rp 27,5 juta hingga Rp 30 juta, dan 41 anggota lainnya mendapat masing-masing Rp 25 juta. Penyidikan sudah dilakukan sejak November 2003, di tengah aksi demonstrasi segenap elemen masyarakat kian marak yang mendesak dugaan korupsi anggota legislatif diusut tuntas demi terjaminnya kepastian hukum.

"Berkas perkara para tersangka yang lain segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah. Kami juga tengah memeriksa sejumlah pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pontianak yang terlibat langsung dalam mekanisme penyusunan APBD," kata Adi.

Bentuk Tim

Sementara itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah membentuk tim untuk memeriksa mantan Wali Kota Padang 1993-2003 Zuiyen Rais yang Senin (2/8) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kota Padang 2001-2002. Tim Penyidik tersebut terdiri dari tiga jaksa senior di Kejati Sumbar, yakni; Yuspar, Firdaus dan Teguh Mantan Wali Kota tersebut, menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, J.Soehandoyo, Senin, akan diperiksa dalam pekan ini juga. ”Kami sedang siapkan surat pemanggilan. Surat tersebut akan dikirim dalam tiga hari ini”, katanya.

Pihak Kejaksaan, menurut Soehandoyo berharap, Zuiyen Rais bersikap kooperatif, agar tidak ada penahanan, seperti yang dilakukan terhadap beberapa anggota dewan setempat, terkait kasus yang sama.

Zuiyen Rais ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan evaluasi terhadap hasil penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan saksi kasus terkait di PN Padang beberapa bulan terakhir. Menurut Soehandoyo, evaluasi yang dilakukan pada Sabtu (31/7), menunjukkan keterkaitan Zuiyen Rais dalam proses penyusunan dan pengesahan APBD Kota Padang Tahun 2001 dan 2002 tersebut.

Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan 41 Anggota DPRD Kota Padang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kini mereka tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Padang. (aju/srn)

Sumber : Sinar Harapan 03 Agustus 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts