Anggota DPRD Sumbar Ditatar UU Tindak Pidana Korupsi

Padang―Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memberikan pembekalan pengetahuan undang-undang tindak pidana korupsi kepada 217 anggota dewan dan pejabat eksekutif dari lima DPRD kota dan kabupaten di Sumatera Barat, di Gedung Wanita Rohana Kudus, Padang, Sabtu (14/8).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Muchtar Arifin menjelaskan, pembekalan diberikan sebagai upaya pencegahan ke depan agar tidak lagi terjadi tindak pidana korupsi di kalangan legislatif dan eksekutif. "Agar ke depan kita tidak terjerumus lagi kepada hal yang sama, sebab kasus ini menimbulkan akibat dan dampak yang begitu besar kepada semua pihak. Kalau kasus korupsi ini terjadi lagi terhadap anggota DPRD baru hasil Pemilu 2004, akan membutuhkan energi yang luar biasa dari semua pihak termasuk Kejaksaan untuk menanganinya," tambahnya.

Menurut Muchtar, dari pengalaman Kejaksaan mengusut kasus korupsi DPRD selama ini, penyebabnya antara lain karena kurangnya pemahaman anggota dewan tentang tindak pidana korupsi yang akhirnya membawa sejumlah anggota dewan lama di Sumaatera Barat terjerat kasus korupsi APBD.

"Inilah yang mendorong kami mengambil inisiatif mengadakan acara ini dan mudah-mudahan diikuti Kejaksaan lain di Indonesia sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus korupsi APBD di masa mendatang," ungkapnya.

Ke-217 anggota dewan yang menjadi peserta itu merupakan anggota DPRD baru hasil Pemilu 5 April yang sudah dilantik dalam minggu lalu. Mereka adalah anggota DPRD Kota Padang, DPRD Kota Bukittinggi, DPRD Kabupaten Agam, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, dan DPRD Kabupaten Pasaman.

Selain itu juga hadir sejumlah pejabat eksekutif kelima daerah, di antaranya wali kota, bupati, dan kepala bagian anggaran.

Acara pembekalan berbentuk diskusi sehari tentang pemahaman terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam proses penyusunan, pelaksaan dan pertanggungjawaban APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang dipandu pejabat Kejaksaan Tinggi.

Dalam diskusi itu dibahas norma-norma hukum tindak pidana korupsi dalam penyusunan APBD, di mana ada koridor-koridor hukum yang harus diperhatikan legislatif dan eksekutif dalam penyusunan APBD sehingga tidak terjerat kasus korupsi.

Ketua (Sementara) DPRD Kota Padang, Budiman menyambut baik acara yang diinisiatifi Kejaksaan tersebut. "Pembekalan ini sangat bermanfaat bagi kami para anggota dewan baru untuk memahami undang-undang, agar tidak terulang lagi kejadian yang menimpa anggota dewan sebelumnya," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Rusdi Zen yang juga hadir dalam acara itu, mengaku bangga sekali, karena Sumatera Barat memulai reformasi hukum di Indonesia. "Karena terus terang selama ini saya malu di Sumatera Barat terjadi korupsi berjemaah para anggota dewan," ungkap anggota DPR RI dari Partai Golkar asal Sumatera Barat itu. Febrianti

Sumber : TEMPO Interaktif 14 Agustus 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts