Lahat - Ketua KPU Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel), Rasyid Pajim bendaharanya Syafei dan lima anggotanya dilaporkan mantan sekretarisnya Rusli Amin ke aparat polisi setempat. Laporan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Rasyid Pajim dan Syafei.
Menurut Rusli Amin, dirinya melaporkan kedua pejabat KPU Lahat itu ke Polres Lahat pada pertengahan Desember 2003 lalu. Dia mengadukan kedua pejabat itu ke polisi karena adanya dugaan tindak korupsi. "Saya tahu karena saya pernah menjabat sebagai sekretaris KPU," katanya kepada pers, Senin (12/1/2004).
Menurut Rusli, dana yang disimpangkan Rasyid Pajim dan Syafei meliputi dana APBN sebesar Rp 19 juta. Dana tersebut pertama dihabiskan oleh 5 anggota KPU Lahat. Pertama pembelian satu unit televisi untuk kepentingan pribadi Rasyid Pajim, kemudian pembelian handphone untuk lima anggota KPU. Kemudian pembelian satu ekor sapi sebagai tunjangan hari raya (THR) anggota KPU Lahat.
Sementara Polres Lahat saat ini telah melayangkan surat ke Bupati Lahat. Isinya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketua dan anggota KPU yang telah dilaporkan melakukan tindak korupsi tersebut. (nrl/)
Sumber: Detik.com, Senin, 12 Januari 2004