Pengesahan UU Benda Cagar Budaya Berjalan Mulus

Jakarta - Sembilan fraksi di Komisi X DPR RI sepakat untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang Benda Cagar Budaya atau RUU BCB untuk ditindaklanjuti ke tahap pengesahan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR mendatang.

"Peraturan sebelumnya dalam UU nomor 5 tahun 1992, hanya berlaku selama 18 tahun, dan jika RUU ini sudah disahkan maka masa berlakunya diharapkan bisa 20 hingga 30 tahun mendatang," kata Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, di Jakarta, Senin (18/10).

Wacik menambahkan, jika RUU sudah disahkan, maka Kementerian Dalam Negeri juga akan membuat edaran kepada gubernur dan walikota untuk pelaksanaan hukum yang lebih tegas dan jelas terkait upaya menyelamatkan cagar budaya Indonesia.

"RUU ini juga mencakup pemberian uang apresiasi kepada masyarakat yang menemukan benda tersebut, karena kita akan sediakan anggarannya dengan harga beli yang pantas dan prosesnya cepat," kata Menbudpar.

Beberapa isi rumusan RUU tersebut antara lain, mencuri Cagar Budaya mendapat ancaman pidana penjara enam bulan hingga 10 tahun dengan pidana denda antara Rp250 juta hingga Rp2,5 miliar.

Sementara itu bagi penadah hasil curian, diancam dengan pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sedangkan pencarian cagar budaya tanpa izin akan dikenakan pidana penjara 3 bulan hingga 10 tahun dan denda Rp150 juta hingga Rp1 miliar.

Jika mengalihkan kepemilikan tanpa izin, penjara 3 bulan hingga 5 tahun serta denda Rp400 juta hingga Rp1,5 miliar. Menteri berharap segera disahkannya RUU BCB akan mendorong pelestarian benda cagar budaya di Tanah Air semakin baik. (Ant/OL-2)

-

Arsip Blog

Recent Posts