Dicekoki Miras, Keperawanan Amblas

Tenggarong - Sabtu (6/11) malam lalu, sekitar pukul 23.00 Wita, terjadi tindak asusila di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Korbannya adalah Dina (bukan nama sebenarnya, Red), cewek 14 tahun yang duduk di SMP Sangasanga, Kukar.

Tidak tanggung-tanggung, Dina dikerjai 2 pelajar kelas 3 SMK, berinisial Hen (17) yang tinggal di Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran dan Bam (17), beralamat di Kampung Somel, Kelurahan Sangasanga Dalam.

"Peristiwa tersebut terjadi di kediaman tersangka Bam, di Sangasanga Dalam. Kebetulah orangtua Bam sedang tidak berada di rumah. Korban diperkosa setelah dipaksa menengak minuman keras jenis anggur kolesom," ujar Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah, melalui Kapolsek Sangasanga, AKP Agus Tasri.

Kasus esek-esek tersebut bermula dari perkenalan Dina dengan Hen, melalui ponsel. Hen mendapatkan nomor ponsel Dina dari Bam. Lantaran sering ngobrol lewat ponsel, Dina semakin akrab dengan Hen. Makanya ia mau saja diajak Hen untuk jalan-jalan malam.

"Hen kemudian mengajak Dina ke rumah Bam yang memang sudah dikenalnya. Ternyata begitu sampai di rumah Bam, korban lalu dipaksa untuk menengak miras. Karena tak pernah minum anggur tersebut, korban lalu mengeluh pusing dan bermaksud ke kamar kecil," tambah Kapolsek.

Ketika menuju ke kamar mandi itulah, Hen lalu menarik korban masuk ke kamar tidur Bam. Meskipun sempat berusaha menolak, Dina akhirnya tak berdaya. Begitu selesai melakukan aksinya, Hen lalu meninggalkan Dina di kamar Bam.

"Pelaku pergi dari rumah Bam, katanya untuk membeli minuman segar. Ketika itu korban yang kesakitan menangis di kamar Bam," ujarnya.

Rupanya sepeninggal Hen, Bam kemudian masuk ke kamarnya dan mendapati korban sedang menangis. Mengetahui ada Bam, Dina mengadukan perlakuan tak senonoh dilakukan Hen kepada dirinya. Eh, Bam malah mengambil kesempatan dengan meraba-raba buah dada korban.

"Tak lama kemudian Hen datang dan mengajak korban pulang, tanpa merasa bersalah sedikit pun. Karena merasa sakit hati dan menderita akibat dijadikan Hen pemuas napsu, korban lalu mengatakan kejadian buruk itu kepada orangtuanya," kata kapolsek, lagi.

Mendengar penuturan pelajar itu, kedua orangtuanya sangat marah kepada Hen. Tidak menunggu lama, kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Sangasanga. Polisi yang mendapat laporan segera bergerak dan membekuk Hen serta Bam.

"Keduanya sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pencabulan, ditambah Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ucapnya. (idn)

-

Arsip Blog

Recent Posts