Guru Cabuli Tiga Siswi

Sukabumi - Seorang guru sepatutnya menjadi tauladan bagi muridnya. Tapi lain halnya oknum guru SD di Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial AN (47). Selain mengajar, malah guru kesenian berstatus freeland ini juga “mencabuli” siswinya yang masih di bawah usia.

Terungkapnya kasus pencabulan tersebut ketika Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota mendapat laporan dari orang tua murid yang mengaku anaknya dicabuli oleh AN. Mendapat laporan itu, polisi langsung menangkap AN atas tindakan dugaan asusila sekitar akhir pekan kemarin.

“Dari hasil penyelidikan, yang menjadi korban dugaan asusila tersangka yakni tiga siswinya antara lain SL, 9, AN, 9, dan SN, 8,” kata Kepala Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Engkus Kuswaha, Jumat (5/11).

Disebutkan Engkus, aksi yang dilakukan tersangka memang hanya sekadar mencium dan meraba-raba korbannya. Pengakuan tersangka, kata Engkus, perbuatan asusilanya lantaran merasa tertarik dengan kecantikan ketiga korbannya.“Pengakuan tersangka perbuatan cabul dalam waktu dan lokasi yang berbeda,” tegasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka AN bisa dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. “Kita masih mengembangkan kasus ini,” singkatnya. (sule/B)

-

Arsip Blog

Recent Posts