Batam - Jarno, warga perumahan liar kampung Kebun sayur, RT 04/ RW 13 Seibinti, Sagulung, tega meniduri AL,16, anak tirinya sendiri selama empat tahun. Terungkapnya kasus pencabulan ini terjadi pada Jumat (24/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Al yang sudah merasa tak tahan lagi dengan perbuatan bejat ayah tirinya tersebut terpaksa membuka mulut kepada Sutrani, ibunya. Sutrani yang mengaku tak tahu sama sekali perbuatan suaminya itu langsung naik pitan dan melaporkan pelaku ke Polsek Sagulung, Senin (27) dini hari.
Informasi yang diperoleh Batam Pos (grup JPNN) menyebutkan, pemerkosaan itu berlangsung sejak Desember 2006 lalu. Saat itu korban baru saja datang dari Jawa. Melihat kemolekan tubuh korban yang mulai beranjak dewasa, pelaku yang sebelumnya tak mengenal korban diam-diam menaruh perhatian terhadap korban. "Aku nggak ingat lagi kapan awal dia (pelaku, red) meniduriku, tapi aku ingat saat itu aku baru tiba dari jawa," ujar Al di depan penyidik.
Selang beberapa hari, pelaku mulai merencanakan untuk menggagahi anak tirinya itu. Melihat keadaan rumah yang sepi dan Al yang baru saja selesai mandi dan hanya mengenakan sehelai handuk langsung di buntuti pelaku ke dalam kamar tidur. "Itulah awal petaka ini, dari tahun 2006 sampai kemarin (24/9) itu saya dipaksa harus melayani dia, kalau tidak dia akan bunuh ibuku," terang anak baru gede (ABG) itu.
Al selama empat tahun hidup dalam tekanan itu hanya bisa pasrah menjadi budak nafsu sang ayah tirinya demi meyelamatkan Ibunda tercinta. "Selama itu aku memang nggak berani melaporkan atau menceritakan kepada siapapun termasuk ibu," tuksanya.
Walaupun sudah dibilang terlambat, Al yang sudah tak mampu lagi menerima kenyataan pahit yang di deritanya itu akhirnya berani membuka mulut. Jumat (24/9) sekitar pukul 14.00 WIB, kemarin merupakan awal terbongkarnya perbuatan bejat pelaku. Saat itu Al menerangkan seperti biasa ketika pelaku ingin meniduri korban, pelaku selalu membuntuti korban ke dalam kamar tidur.
"Saat itu aku baru selesai mandi, dia ikut saya dari belakang ke kamar tidur," ujarnya. Karena sudah biasa pelaku, tanpa banyak bicara langsung mencoba menggauli korban. Namun kali ini korban yang sudah matang untuk mengakhiri penderitaannya itu berusah berontak melepaskan diri . Usaha korban berhasil. Setelah lolos dari dekapan pelaku. Korban akhirnya menceritakan hal itu kepada Sutrani ibunya.
"Mendengar itu, saya betul-betul kaget. Terlebih saat dia (korban, red) bilang sudah empat tahun dia ditiduri oleh manusia bejat itu, jelas saya tidak terima, saya harap suami saya dihukum seberat-beratnya," ujar Sutrini. Sutrini sendiri merupakan isteri kedua dari pelaku. Sebelum pelaku menikah dengan Sutrini. Sutrini sendiri telah dikarunia dua orang anak dari suami pertamanya termasuk korban. Mengetahui kalau anaknya telah di gauli oleh pelaku salama empat tahun, Sutrini lantas melaporkan suaminya ke polisi.
Namun sayang rencananya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian tercium oleh pelaku. Pelaku yang mengetahui kalau dirinya akan di laporkan ke polisi mengambil langkah seribu (kabur, red) entah kemana. Kini korban dan ibunya berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan menghukumnya sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Sagulung AKP Agus Joko Nugroho malalui kanit Reskrim Polsek sagulung Ipda Nainggolan, membenarkan laporan tersebut. "Kasus ini tengah kita dalami dan pelakunya masih dalam pengejaran pihak kami," ujar Nainggolan, kemarin (27/9). Masih menurut Nainggolan, pelaku atas perbuatanya tersebut jika terbukti bersalah akan terjerat pasal KUHP UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr2)
Sumber: http://www.jpnn.com