Karakteristik Kepemimpinan Ideal Menurut Raja Ali Haji dan Relevansinya dengan Prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan di Indonesia

Oleh: Imam Mustofa

A. Pendahuluan
Reformasi di Indonesia mencita-citakan adanya sistem pemerintahan yang baik, bersih, dan anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Cita-cita ini diharapkan dapat berimplikasi pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat serta terangkatnya martabat bangsa Indonesia di mata dunia internasional. Namun apa yang dialami dan dirasakan oleh masyarakat sekarang ini belum sesuai dengan cita-cita tersebut.

Era reformasi satu dekade berlalu, namun pengelolaan pemerintahan Indonesia masih sarat silang-sengkarut oleh kepentingan-kepentingan elit yang tidak kunjung mendekat pada kemakmuran rakyat bersama (bad governance). Kaburnya standar dan komitmen moral, diperparah dengan lemahnya penegakan hukum dan perlakuan diskriminatif terhadap koruptor, tidak saja memperbusuk kultur birokrasi, tetapi juga merusak perilaku masyarakat dan bangunan budaya yang sehat. Bahkan, yang lebih memprihatinkan adalah para tokoh agama dan intelektual kampus telah menjelma dan bermetamorfosis menjadi aktor politik, lalu terbawa arus, yang kemudian mengaburkan komitmen moral-intelektualnya.

Berangkat dari keprihatinan terhadap kondisi sosial bangsa Indonesia tersebut, melalui tulisan singkat ini penulis bermaksud menggugah dan mengetuk hati para pemimpin bangsa ini, penyelenggara negara, wakil rakyat, pembuat kebijakan, aparat penegak hukum dan semua masyarakat yang menjadi stakeholder negara dan bangsa Indonesia untuk membuka mata hati agar dapat mengedepankan moral dalam melaksanakan amanah rakyat.

Sekitar dua abad yang lalu di bumi Nusantara ini telah hidup seorang intelektual sekaligus politisi yang mempunyai keilmuan yang mumpuni, wawasan luas, kesantunan moral serta ketinggian spiritual yang bisa menjadi teladan masyarakat Indonesia sekarang ini. Dialah Raja Ali Haji (RAH). Melalui buah pikiran yang dituangkan dalam berbagai karyanya, dia mencoba memproyeksikan ilmu dan moralnya untuk membentuk masyarakat yang bermoral dan mempunyai kesalehan sosial. Etika politik yang terekam dalam karya tulisan-tulisannya kalau dicermati sebenarnya cukup relevan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance/GG). Apabila buah pikiran Raja Ali Haji tersebut dilaksanakan, maka akan sangat membantu proses pembangunan sebuah tata pemerintahan yang baik di Indonesia guna mewujudkan bangsa yang adil, makmur, sejahtera, bermoral, dan bermartabat tinggi.

B. Sekilas Sketsa Kehidupan Raja Ali Haji
Setidaknya, ada tiga sumber bacaan yang tergolong lengkap meng-cover kehidupan Raja Ali Haji: Pertama, Tuhfat al-Nafis karya Raja Ali Haji; Kedua, De Nederlanders in Djohor en Siak karya Elisa Netscher; Ketiga, Geschiedenis Van Indonesie karya H.J. de Graaf.

Tulisan ini hanya akan menyinggung sekilas tentang kehidupan Raja Ali Haji. Nama lengkapnya adalah Tengku Ali al-Haji bin Engku Haji Ahmad bin Raja Haji As-Syahidu fi Sabilillah bin Opu Daeng Celak. Beliau dilahirkan di Pulau Penyengat Indera Sakti pada tahun 1808/1809 M.[2] Ibunya bernama Encik Hamidah, putri Raja Selangor. Sedangkan ayahnya, Raja Ahmad, merupakan tokoh penting dalam bidang politik di Kerajaan Riau-Lingga. Jadi, Raja Ali Haji adalah cucu dari Raja Haji Fisabilillah Yang Dipertuan IV dari Kerajaan Riau-Lingga dan merupakan keturunan bangsawan Bugis. Maka, wajarlah apabila ia sangat berpengaruh dalam pemerintahan dan dalam kehidupan sosial masyarakat.

Pendidikan dasarnya dimulai dari lingkungan istana Kerajaan Penyengat, terutama dari tokoh-tokoh terkemuka yang datang dari berbagai daerah, karena waktu itu di Pulau Penyengat memang banyak ulama yang berdatangan dari berbagai negeri untuk meramaikan pusat kebudayaan Melayu, khususnya melakukan kajian ajaran Islam. Beliau menerima pendidikan tradisional sebagaimana anak-anak Islam lain, yaitu dengan belajar membaca al-Qur‘an dan pelajaran dasar-dasar agama Islam, khususnya tauhid dan fikih. Pada awalnya, ia dididik oleh ayahnya, Raja Ahmad yang memang terkenal sebagai seorang intelektual pada masa itu. Pengajian seterusnya didapat melaui ulama-ulama yang silih berganti datang ke Riau sejak pemerintahan Yang Dipertuan Muda Raja Ja‘far.

Pada masa itu, Riau merupakan “Kota Pelajar” yang banyak menyedot pelajar dari berbagai daerah yang kemudian berdomisili untuk mengajar dan belajar di sana. Riau memang menjadi daerah yang paling unggul dalam bidang bahasa dan kesusasteraan dibanding daerah lainnya pada masa itu. Bahasa dan sastra dipelihara dan dikembangkan secara bersemangat dan menyentuh semua kalangan. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh Raja Ali Haji dengan sebaik-baiknya.

Pada tahun 1822, sewaktu masih kecil ia telah dibawa oleh orang tuanya ke Batavia. Saat itu orang tuanya, Raja Haji Ahmad, menjadi utusan Riau untuk bertemu dengan Gubernur Jendral Godart Alexander Gerard Philip Baron van der Capellen. Ketika itulah Raja Ali Haji mememui para ulama guna memperdalam pengetahuan Islamnya, terutama ilmu fikih. Selain dapat memperdalam ilmu pegetahuan keislaman, Raja Ali Haji juga telah banyak mendapat pengalaman dan pengetahuan dari pergaulan dengan sarjana-sarjana kebudayaan Belanda, seperti T. Roode dan H. van der Waal yang kemudian menjadi sahabatnya.

Sekitar tahun 1828, Raja Ahmad dan Raja Ali pergi menunaikan ibadah haji ke tanah Mekkah. Kesempatan ini dipergunakan pula oleh Raja Ali Haji untuk menambah pengetahuannya dengan tinggal dan belajar di Mekkah untuk beberapa waktu. Selama berada di Mekkah, Raja Ali Haji mencurahkan waktunya untuk memperdalam bahasa Arab dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan agama. Memang ia telah mendapatkan didikan dari guru yang terpilih, tetapi penyempurnaan pengetahuannya dicapai di tanah suci Mekkah yang merupakan pusat ibadah dan pengetahuan agama. Selama di Mekkah, Raja Ali Haji sempat berhubungan dengan Syekh Daud bin Abdullah al-Fatani, seorang yang terpandang di kalangan masyarakat Melayu di Mekkah. Pengasahan ilmu di sinilah yang mengantarkan sosok Raja Ali Haji menjadi ulama yang terpandang dan ilmuwan terkemuka yang produktif dengan ragam keahlian yang mencakup berbagai bidang, khususnya agama, bahasa, sastra, sejarah, hukum, dan tata negara.

Setelah kepulangan Raja Ali Haji, Kerajaan Riau-Lingga, Johor, dan Pahang bertambah masyhur. Karya- karyanya yang bersifat sejarah banyak dibicarakan oleh ahli bahasa dan sastra di Nusantara, bahkan sampai di luar negeri. Di bawah asuhan sejumlah sastrawan dengan dipelopori Raja Ali Haji, bahasa Melayu Riau menjadi bahasa yang benilai standar, dan bahkan menjadi bahasa resmi, bahasa nasional Indonesia.

Raja Ali Haji juga mempunyai peran yang signifikan di wilayah Kerajaan Melayu Riau pada abad XIX, terutama karena perhatian beliau pada berbagai bidang sosial budaya, yang kemudian menjadi permasalahan yang aktual dalam kehidupan manusia. Ketika saudara sepupunya, Raja Ali bin Raja Ja‘far diangkat menjadi Yamtuan muda, Raja Ali Haji diangkat menjadi penasihat keagamaan negara. Perlu digarisbawahi, Raja Ali Haji adalah Muslim yang taat dan sangat berpengaruh pada masa itu. Keahliannya dalam berbagai hal seperti agama, silsilah, sejarah, kesusasteraan, dan hukum sangat mendukung eksistensinya. Karirnya di bidang politik membuat Belanda harus mengakui kepemimpinanya di kalangan masyarakat Pulau Penyengat.

Raja Ali Haji wafat pada tahun 1873, dan dimakamkan di pulau kelahirannya tersebut. Meskipun jasadnya telah tiada, namun namanya masih selalu mengorbit melalui buah karyanya yang masih menghiasi berbagai perpustakaan di Nusantara bahkan mancanegara. Karena jasanya yang begitu besar dalam bidang bahasa dan sastra, pada tahun 2004, Raja Ali Haji dianugerahi gelar sebagai Pahlawan Nasional, atas karyanya Kitab Pedoman Bahasa yang ditetapkan sebagai bahasa nasional (bahasa Indonesia), dari Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono.

C. Kepemimpinan Ideal Menurut Raja Ali Haji: Tinjauan Etika Politik
Bertuah rumah ada tuannya.. Bertuah negeri ada pucuknya..
Elok rumah ada tuannya.. Elok negeri ada rajanya..
Ungkapan di atas merupakan ungkapan adat Melayu yang menyatakan urgensi kepemimpinan dalam sebuah komunitas. Dalam semua komunitas sangat dibutuhkan figur seorang pemimpin, baik dalam kehidupan manusia bernegara, bermasyarakat, maupun berumah tangga. Ajaran Melayu berusaha mengangkat seorang pemimpin yang lazim disebut “orang yang dituakan” oleh masyarakat dan kaumnya. Pemimpin ini diharapkan dapat membimbing, melindungi, menjaga, dan menuntun masyarakat dalam arti luas, baik untuk kepentingan hidup duniawi maupun ukhrawi. Pemimpin seperti ini yang akan mampu memberikan kesejahteraan lahiriyah dan batiniyah kepada masyarakat.

Seorang pemimpin wajib ditaati dan dihormati selama baik dan benar. Pemimpin yang diangkat oleh masyarakat disebut “ditinggikan seranting, dimajukan selangkah” yang lazimnya diambil atau dipilih dari warga masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Orang seperti inilah yang dijadikan contoh dan teladan yang “lidahnya asin pintanya kabul”, yang dianggap mampu mendatangkan kedamaian, ketertiban, dan kesejahteraan bagi masyarakat. Jadi, seorang pemimpin harus benar-benar orang pilihan yang berwibawa, memiliki berbagai keutamaan dan kelebihan untuk mendukung misi kepemimpinannya. Oleh karena itu, ia harus dihormati dan dibantu sekuat-kuatnya oleh masyarakat yang dipimpinnya.

Mengenai masalah kepemimpinan dalam sebuah wilayah atau negara, Raja Ali Haji sangat menekankan pentingnya ajaran Islam, khususnya dalam praktik-praktik politik penguasa. Ajaran Islam harus menjadi basis perumusan, gerakan moral, dan etika politik pemerintahan, sehingga kebijakan-kebijakan politik penguasa seluruhnya didasarkan pada prinsip ajaran Islam. Baginya, raja dengan moralitas keislaman merupakan prasyarat bagi terciptanya kehidupan yang baik dalam masyarakat.

Berangkat dari pandangan ini, Raja Ali Haji berusaha membangun kembali supremasi politik kerajaan Melayu sebagai satu bangunan sosial-politik bagi masyarakat Melayu yang berlandasakan pada ajaran Islam. Untuk mewujudkan hal ini, beliau membuat kriteria pemimpin dan kepemimpinan yang ideal.

1. Kriteria Pemimpin
Sebagaiman al-Ghazali, Raja Ali Haji menghendaki adanya proyeksi nilai-nilai moral spiritual agama dari setiap Muslim ke dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Fenomena kemanusiaan dan keruntuhan suatu masyarakat, tidak semata-mata disebabkan oleh mundurnya pemikiran, tetapi juga oleh keruntuhan moral spiritual yang melanda para pemimpinnya. Oleh karena itu, seorang raja, selain harus menguasai ilmu pengetahuan, tata pemerintahan, dan wawasan yang luas, ia juga harus mempunyai moralitas yang tinggi.

Masyarakat yang adil dan makmur akan tercipta apabila pemimpin sebagai pelaksana amanah rakyat mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi. Karena pemimpin mempunyai peran yang sangat dominan dalam menjalankan pemerintahan. Pemimpin memegang tanggung jawab yang berat dan tugas yang mulia, maka ia harus mempunyai kepribadian yang sempurna dan berusaha terus menyempurnakannya. Karakteristik dan moralitas pemimpin merupakan masalah utama yang menjadi perhatian Raja Ali Haji, karena raja merupakan simbol kekuasaan dan kredibilitas suatu bangsa, dan pemimpin tertinggi dari suatu negara.

Mengenai betapa pentingnya menjunjung moralitas seorang pemimpin, dalam bukunya Tsamarah al-Muhimmah, Raja Ali Haji menerangkan bahwa pemimpin, dalam hal ini adalah raja suatu negeri, adalah seperti nyawa di dalam tubuh adanya, maka jika nyawa itu bercerai daripada tubuh niscaya binasalah tubuh itu,”

Terkait dengan syarat seorang pemimpin, dalam kitab Tsamarat al- Muhimmah, Raja Ali Haji mengemukakan persyaratan atau kriteria, baik yang bersifat lahir maupun yang bersifat batin. Syarat pemimpin yang bersifat lahir antara lain: 1) Raja harus Islam; 2) Seorang pemimpin hendaknya laki-laki; 3) Mempunyai pembicaraan yang baik; 4) Mempunyai pendengaran yang baik; 5) Mempunyai penglihatan yang baik.

Sifat-sifat di atas kalau kita lihat sekilas memang hanya bersifat lahiriyah, namun sebenarnya mempunyai nilai filosofis yang sangat tinggi. Syarat Islam pada dasarnya bukan hanya Islam secara lahir atau pengakuan secara lisan, akan tetapi secara batin seorang pemimpin harus benar-benar mencerminkan nilai-nilai moral Islam, seperti jujur, adil, toleran, dan seterusnya. Bukan hanya itu, seorang pemimpin harus mentransformasikan nilai-nilai tersebut dalam aktivitas sehari-hari, khususnya dalam menjalankan roda kepemimpinan.

Syarat laki-laki ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin harus mempunyai semangat yang kuat, tegas, dan pemberani. Tegas, disiplin dalam segala tindakan dan memegang teguh segala ketentuan yang berlaku. Pemimpin laki-laki dengan kata lain adalah bahwa pemimpin harus jantan. Dalam hal ini, ia patut dicontoh, jadi panutan, mempunyai akal yang sempurna, tokoh sepadan, dan gagah berani, yang menjadi “pakaian” dalam dirinya. Dalam ungkapan Melayu disebutkan “yang disebut pemimpin jantan, syarak, dan adat jadi pakaian”. Pemimpin tidak boleh kerdil, lemah semangat, berwawasan sempit, dan tidak mampu mengikuti perkembangan dan perubahan zaman. Sebagaimana dalam ungkapan Melayu, “pemimpin kerdil hatinya kecil, duduk selalu mencil-mencil” (pemimpin yang lemah semangat, tidak berdaya, rendah diri, dan tidak memiliki kemampuan menjadi pemimpin).

Mempunyai pendengaran dan pengelihatan yang baik berarti seorang pemimpin harus mau mendengarkan dan melihat suara hati nurani rakyat, perhatian, mengayomi, memperhatikan aspirasi mereka, dan dapat melihat realitas yang terjadi di masyarakat yang dipimpinnya. Berbicara dari hati nurani, dan bukan hanya di mulut, artinya pembicaraannya sesuai dengan realitas dan fakta, bukan hanya sekedar di mulut. Pemimpin yang hanya sekedar di mulut dalam ungkapan Melayu disebutkan, “Pemimpin mulut hanya sekedar menyebut, menjalankan tugas terkentut-kentut, kalau memikul beban hatinya kecut, menghadapi masalah nyawanya ke buntut.” Oleh karena itu, Raja Ali Haji menyaratkan pemimpin harus mempunyai pendengaran, pengelihatan, dan pembicaraan yang baik. Hal ini sangat penting untuk menjalin hubungan yang harmonis dan konstruktif antara seorang pemimpin dan masyarakat yang dipimpin.

Adapun syarat seorang pemimpin yang terkait dengan sifat batiniyah antara lain: 1) Mukallaf; 2) Merdeka; 3) Adil; 4) Mempunyai kemampuan ijtihad yang baik; 5) Mempunyai keberanian yang kokoh; 6) Rajin, tidak malas mengurusi permasalahan yang ada di dalam pemerintahannya.

Mukallaf di sini berarti sudah cakap hukum, yaitu seorang pemimpin sudah dapat bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan. Kebijakan dan semua langkahnya dalam menjalankan roda kepemimpinan benar-benar lahir dari pemikiran yang dewasa. Karena pemimpin harus bertanggung jawab terhadap masyarakat yang dipimpinnya. Ungkapan Melayu menyatakan: “Orang beradab bertanggung jawab”.

Sedangkan syarat merdeka di sini antara lain berarti bahwa kebijakan pemimpin harus bebas dari kepentingan pribadi atau kelompok dan benar-benar mandiri. Pemimpin harus benar-benar bisa memosisikan dirinya di atas kepentingan semua kelompok, kepentingan masyarakat luas yang dipimpinnya. Kebijakan yang diambil tidak berdasar pada tekanan kepentingan atau pihak-pihak tertentu, independen, dan benar-benar berdasarkan suara hati nurani rakyatnya.

Prinsip keadilan bagi seorang raja lebih bernuansa penghargaan yang sama kepada semua orang dengan tidak membedakan dari mana unsur atau golongan. Hal ini dibuktikan dengan jalannya hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Adil berarti harus benar dalam melaksanakan hak dan kewajiban sesuai perilaku hukum dan undang-undang, agama, adat, dan norma sosial yang dianut masyarakat. Ungkapan Melayu “yang disebut adil, tidak membedakan besar dan kecil”.

Pada dasarnya, adil ini perspektif, artinya menurut seseorang adil belum tentu menurut yang lain adil. Namun demikian, ada pemahaman intersubyektif, bahwa adil berarti meletakkan sesuatu pada tempatnya. Dalam konteks kepemimpinan berarti bertindak dan memberikan hak masyarakat yang dipimpinnya secara proporsional dan profesional. Mendahulukan mana yang harus didahulukan, memberikan sesuatu kepada yang berhak, menindak yang melanggar aturan, tidak diskriminasi, dan sebagainya.

Mempunyai ijtihad yang baik, seorang pemimpin harus benar-benar cermat dalam mengambil keputusan dan kebijakan. Keputusan yang diambil harus benar-benar berdasarkan pemikiran yang mendalam dan pertimbangan yang cermat dan matang. Selain itu, juga mempertimbangkan efek manfaat dan madharat dari keputusan atau kebijakan tersebut. Syarat ini juga berarti pemimpin harus visioner, mampu merencanakan dan menatap masa depan dengan cermat dan baik. Dalam ajaran Melayu, dinyatakan bahwa masyarakat harus berpandangan jauh ke depan, berpikiran panjang, hidup tidaklah untuk masa silam dan hari ini, tetapi juga amat penting untuk masa depan, baik kehidupan dunia maupun kehidupan akhirat. Dengan memandang jauh ke depan, maka pemimpin diharapkan memilki wawasan yang luas, pikiran panjang, dan perhitungan yang semakin cermat. Berpandangan jauh ke depan akan menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap generasi berikutnya.

Seorang pemimpin, menurut Raja Ali Haji, juga harus mempunyai keberanian yang tinggi, sehingga kepemimpinannya benar-benar kredibel dan bisa lepas dari tekanan dan kepentingan pihak-pihak tertentu yang tidak sesuai dengan kemauan rakyat. Sifat rajin berarti seorang pemimpin harus benar-benar all out dalam mencurahkan pikiran, waktu, dan tenaganya untuk mengurusi kepentingan rakyat. Seorang pemimpin harus benar-benar siap dan mau berkorban lahir dan batin demi kemashlahatan dan kesejahteraan masyarakat yang dipimpinnya.

Membahas masalah kepemimpinan Raja Ali Haji menggunakan istilah “raja”, karena sistem pemerintahan yang ada di masa hidupnya adalah berbentuk kerajaan atau kesultanan. Apabila ditarik ke era sekarang, raja ini berarti kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, kepala daerah, DPR, atau siapa pun yang mengemban amanah rakyat. Kriteria di atas menunjukkan bahwa beliau menginginkan seorang pemimpin yang benar-benar mampu melaksanakan dan mencapai kemaslahatan umum bagi seluruh rakyat.

Menurut Raja Ali Haji, pada hakikatnya seorang pemimpin, dalam hal ini adalah raja, merepresentasikan tiga kepemimpinan sekaligus, yaitu, pertama, pemimpin (raja) merepresentasikan eksistensi seorang khalifah. Raja sebagai khalifah maksudnya ialah raja sebagai pengganti Tuhan di bumi sekaligus pengganti Nabi Muhammad, sehingga harus melanjutkan syariat dan ajaran-ajaran yang telah dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.

Kedua, pemimpin (raja) merepresentasikan seorang imam. Sebagai imam, maksudnya hampir sama dengan imam shalat, yang setiap perbuatannya harus diikuti oleh makmum. Oleh karena itu, raja harus bertindak sesuai petunjuk al-Qur‘an dan al-Hadis, agar perbuatannya tidak menyimpang dari kehendak Allah. Itu berarti pula raja harus menghindarkan rakyatnya dari kekafiran, kemungkaran, dan kemaksiatan. Ketiga, pemimpin (raja) merepresentasikan eksistensi seorang sultan. Sultan di sini maksudnya bahwa raja telah mendapat kepercayaan dari rakyat dan segala kepentingan rakyat diserahkan kepadanya. Oleh karena itu, raja harus memerintah dengan adil, bijaksana, sesuai dengan petunjuk al-Qur‘an dan al-Sunnah. Karakteristik pemimpin ideal di atas dirumuskan dengan harapan dapat tercipta kepemimpinan yang kredibel.

Cukup lengkap kriteria pemimpin pemimpin yang diungkapkan oleh Raja Ali Haji, meliputi syarat lahir dan batin. Semakin lengkap pakaian batinnya, semakin sempurna penampilannya, semakin terpuji kepemimpinannya, dan semakin dihormati orang.

2. Kepemimpinan ideal
Pemerintahan ideal, menurut Raja Ali Haji, ialah pemerintahan gaya Islam. Hal ini tidak terlepas dari latar belakang kehidupan beliau, sebagai orang yang tidak hanya banyak mengetahui perihal Islam tetapi juga fanatik terhadap ajaran Islam. Raja Ali Haji menyadari bahwa dalam pandangan Islam Tuhan mempunyai posisi yang amat sentral dalam setiap bentuk dan manifestasi pemikiran. Dalam pemikiran Islam, Tuhan merupakan sumber dari kebenaran, dan kebenaran hanya datang dari Tuhan.

Menurut Raja Ali Haji, setidaknya ada tiga tugas pokok seorang pemimpin dalam menjalankan kepemimpinannya. Tiga tugas pokok yang apabila dijalankan dengan baik akan membawa kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bagi masyarakatnya, yaitu: pertama, seorang pemimpin (raja) jangan sampai luput dari rasa memiliki terhadap hati rakyat. Hal ini penting karena pemimpin tidak dapat dipisahkan dari masyarakat yang dipimpinnya. Adanya pemimpin karena ada rakyat. Dengan demikian, dalam menjalankan roda pemerintahan harus terjalin hubungan yang harmonis dan seirama antara pemimpin dan masyarakat yang dipimpin, agar terjadi sinergi, sehingga pemerintahan berjalan dengan baik. Raja Ali Haji pernah menyatakan “rakyat itu umpama akar, yang raja itu umpama pohon; jikalau tiada akar niscaya pohon tiada akan dapat berdiri,”

Kedua, pemimpin harus berhati-hati bila menerima pengaduan dari masyarakat karena menurutnya ada tiga macam pengaduan, yaitu: (1) pengaduan jenis malaikat; (2) pengaduan jenis hawa nafsu; dan (3) pengaduan jenis setan. Dari ketiga jenis pengaduan tersebut hanya pengaduan jenis malaikat saja yang sesuai dengan hukum Islam dan harus ditindaklanjuti oleh seorang pemimpin. Ketiga, seorang pemimpin (raja) tidak boleh membeda-bedakan rakyat atau dengan kata lain tidak diskriminatif. Dengan kata lain, pemimpin harus adil.

Tiga tugas pokok di atas pada intinya menuntut raja agar dalam menjalankan pemerintahan dan kepemimpinannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ada dan tidak bertindak sewenang-wenang atas dasar kekuasaan. Untuk menghidari kesewenang-wenangan ini, maka harus ada hukum. Kepemimpinan ideal memang membutuhkan sosok pemimpin yang ideal pula, akan tetapi seideal apapun pemimpin tersebut tanpa adanya sistem hukum yang kuat, maka kepemimpinan atau pemerintahan tidak akan berjalan efektif.

Sebaik apapun pemimpin, dalam menjalankan pemerintahannya harus dikawal dengan sistem hukum yang kuat dan baik pula. Hal ini perlu, agar pelaksanaan pemerintahan sesuai dengan fatsun-fatsun yang ada, demi tegaknya keadilan dan bertambahnya kemakmuran masyarakat yang dipimpin. Antara pemerintahan yang baik dan hukum sangat berkaitan erat. Proses pemerintahan baru dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang diharapkan, apabila disertai hukum yang mengatur hubungan hidup bermasyarakat. Sebaliknya, hukum baru dapat berfungsi dengan baik bila didukung oleh suatu pemerintahan. Pemerintahan tanpa hukum adalah anarkhi, dan hukum tanpa pemerintahan adalah angan-angan.Dalam hal ini, Raja Ali Haji menyadari benar akan arti penting dan peranan hukum dalam mendukung proses pemerintahan. Hanya saja, karena pemerintahan yang diinginkan Raja Ali Haji ialah pemerintahan yang bercorak Islam, maka hukum yang berlaku haruslah hukum Islam.

Berangkat dari logika di atas, dalam suatu pemerintahan harus ada aparat penegak hukum dan lembaga hukum atau pengadilan. Oleh karena itu, Raja Ali Haji mengemukakan pentingnya mahkamah sebaga lembaga sekaligus aparat penegak hukum. Para penegak hukum ini berfungsi untuk menyelesaikan perkara. Proses penyelesaian suatu perkara dimusyawarahkan dalam suatu mahkamah atau peradilan. Mahkamah atau peradilan ialah tempat mendirikan hukum atas hamba Allah. Hukum yang dimusyawarahkan dalam mahkamah inilah yang dijadikan keputusan hukum bagi rakyat yang berpekara. Para ahli mahkamah dalam menjalankan tugasnya harus mengikuti kode etik, seperti tidak sombong, takabbur, bersikap adil, menjaga sopan santun, tidak bergurau, serta menguasai hukum Allah.

Sosok pemimpin dan penegak hukum yang ideal, menurut Raja Ali Haji, adalah orang yang bertingkah laku baik dan melakukan kebaikan karena memiliki ruhani, jasmani, dan nama baik, yaitu “nama yang indah dan patut” sesuai dengan tuntunan agama dan dilihat oleh orang-orang yang mempunyai mata hati, berakal, yaitu orang patut-patut dan orang-orang patut.

Intinya, pemikiran Raja Ali Haji menghendaki adanya seorang pemimpin yang mampu menjaga kredibilitas disiplin, konsisten, komitmen, visioner, dan hidup sederhana—artinya tidak berlebihan dalam segala sikap dan tindakan. Dengan demikian, ia mampu menjalankan kepemimpinan dengan baik, sehingga tercipta masyarakat yang adil makmur dan sejahtera serta bermoral.

D. Relevansi Konsep Kepemimpinan Ideal Raja Ali Haji dengan Good Governance (GG)
Governance dalam perspektif penyelenggara negara merupakan pelaksana kewenangan politik, ekonomi, dan administratif. Kewenangan tersebut untuk mengelola urusan-urusan bangsa, mekanisme, proses, dan hubungan antarwarga negara dan kelompok kepentingan. Kewenangan inilah yang menjamin terlaksananya hak dan kewajiban warga serta menengahi atau memfasilitasi jika terjadi perbedaan kepentingan antarkelompok. Untuk itu, penyelenggara negara mempunyai tiga pilar, yaitu economic governance, political governance, dan administrative governance.

Good Governance adalah tata kelola organisasi secara baik dengan prinsip-prinsip keterbukaan, keadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Tata kelola organisasi secara baik dilihat dalam konteks mekanisme internal organisasi dan mekanisme eksternal organisasi. Mekanisme internal lebih fokus kepada bagaimana pimpinan suatu organisasi mengatur jalannya organisasi sesuai dengan ketiga prinsip di atas, sedangkan mekanisme eksternal lebih menekankan kepada bagaimana interaksi organisasi dengan pihak eksternal berjalan secara harmonis tanpa mengabaikan pencapaian tujuan organisasi.

Dengan menegakkan sistem good governance dalam suatu organisasi diharapkan terjadi peningkatan dalam hal: Pertama, efisiensi, efektivitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan masyarakat, pegawai, dan stakeholder lainnya, adalah solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi ke depan. Kedua, legitimasi organisasi yang kelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para stakeholders. Keempat, pendekatan yang terpadu berdasarkan kaidah-kaidah demokrasi, pengelolaan dan partisipasi organisasi secara legitimate.

Tata pemerintahan adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka. Tata Pemerintahan yang baik memiliki karakteristik sebagai berikut:

1. Mengikutsertakan semua komponen terkait;
2. Transparan dan bertanggung jawab;
3. Efektif dan adil;
4. Menjamin adanya supremasi hukum;
5. Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial, dan ekonomi didasarkan pada konsensus masyarakat;
6. Memperhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.
Tata kelola pemertintahan yang baik (Good Governance) juga mempunyai prinsip-prinsip yang tidak terlepas dari prinsip Good Corporate Governance (GCG). Sebagaimana GCG, prinsip-prinsip GG meliputi transparansi, responsibilitas, partisipatif, dan non-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Mutu kepemimpinan di semua tingkat kehidupan masyarakat sangat menentukan perjalanan kepemimpinan. Kalau para pemimpin jujur, terbuka, rendah hati, adil, berdedikasi tinggi, bebas pamrih, bertanggung jawab, berorientasi pada prestasi dan pada pelayanan masyarakat, dapat dipercaya dan bersedia untuk memimpin dan mendahului juga dalam berbuat kebajikan atau pengorbanan, maka etos kerja mereka yang dipimpin dengan sendirinya akan terangkat.

Pada dasarnya, kalau kita cermati karakteristik dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di atas mempunyai persamaan dan korelasi yang erat serta relevan dengan pola kepemimpinan yang ideal dalam perspektif Raja Ali Haji. Hal ini bisa kita lihat dari prinsip-prinsip yang digunakan. Misalnya, syarat mengikutsertakan semua komponen terkait (partisipatif). Ciri ini secara tidak langsung relevan dengan pandangan Raja Ali Haji tentang tugas (wazhifah) seorang pemimpin yang harus melibatkan masyarakat yang dipimpinnya, agar kepemimpinannya dapat berjalan lancar dan efektif. Pemimpin tidak boleh luput dari rasa memiliki hati rakyat, Dalam menjalankan roda kepemimpinan harus ada jalinan erat yang harmonis dan seirama antara pemimpin dan masyarakat yang dipimpin, agar terjadi sinergi, sehingga pemerintahan berjalan dengan baik.

Berdasarkan prinsip di atas, maka kesenjangan antara pemimpin dan masyarakat yang dipimpin harus dihilangkan, atau setidaknya dikurangi. Dalam konteks Indonesia, pengurangan kesenjangan dalam berbagai bidang, baik antara pusat dan daerah maupun antardaerah, yang dilakukan secara adil dan proporsional merupakan wujud nyata prinsip pengurangan kesenjangan. Hal ini juga mencakup upaya menciptakan kesetaraan dalam hukum (equity of the law) serta mereduksi berbagai perlakuan diskriminatif yang menciptakan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat.

Masyarakat yang berkepentingan dapat ikut serta dalam proses perumusan dan/atau pengambilan keputusan atas kebijakan publik yang diperuntukkan bagi masyarakat. Karena masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.

Prinsip lain yang sesuai dengan pemikiran Raja Ali Haji adalah prinsip menjamin adanya supremasi hukum. Ciri ini relevan dengan pendapat Raja Ali Haji yang menyatakan bahwa kepemimpinan yang baik harus dikawal dengan sistem yang baik pula. Hukum di sini mencakup peraturan, lembaga hukum dan aparat penegaknya. Raja Ali Haji menyadari benar akan arti penting dan peranan hukum dalam mendukung proses pemerintahan.

Pemerintahan yang baik memang harus dikawal dengan hukum. Penegakan hukum merupakan syarat pokok dalam sebuah negara agar prinsip-prinsip GG dapat diimplementasikan. Karena ada kaitan yang erat antara suatu bidang dengan bidang yang lain. Tata kelola yang baik tidak hanya terkait dengan kegiatan ekonomi, tetapi juga dengan hukum, politik, budaya, dan bidang-bidang yang lain. Pembuat kebijakan publik misalnya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya keseimbangan antara peraturan yang dibuatnya dengan perjanjian yang dibuat. Hukum dan pelaksanaannya merupakan bagian yang sangat esensial bagi terwujudnya good governance.

Implementasi prinsip GG secara efektif memerlukan hukum sebagai sarana untuk mendorong ditaatinya nilai-nilai etis tersebut dalam kepemimpinan. Dalam melindungi berbagai pihak yang terkait (stakeholder) diperlukan penegakan hukum (law enforcement) dan regulasi yang terkait dengan implementasi prinsip-prinsip GG ini secara privat (perdata) dan publik.

Selanjutnya, prinsip transparansi dan bertanggung jawab atau responsibilitas. Prinsip transparan menghendaki adanya keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material mengenai pelaksanaan pemerintahan. Sedangkan prinsip bertanggung jawab menghendaki adanya pertanggungjawaban pelaksana pemerintahan atas segala kebijakan yang telah diambil dan dilaksanakan, baik pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat. Prinsip ini sesuai dengan pandangan Raja Ali Haji bahwa seorang pemimpin harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya kepada Allah. Hal ini karena seorang pemimpin merepresentasikan seorang Khalifah. Dengan demikian, ia merupakan menjadi pengganti Nabi Muhammad dan sebagai pengganti Tuhan di bumi, sehingga harus melanjutkan ajaran-ajaran yang telah dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, sehingga ia harus bertanggung jawab atas segala tindakannya kepada Tuhan.

Mengenai prinsip bertanggung jawab, dalam GG, pertanggungjawaban harus dicantumkan dalam sebuah peraturan. Peraturan itu juga harus menentukan antisipasi persoalan antara pemerintah dan stakeholder yang muncul karena adanya perbedaan pendapat dan kepentingan antara pemerintah dan stakeholders. Di samping itu, ditentukan secara cukup dan jelas fungsi, hak, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing jajaran birokrat dalam pengelolaan atau pemerintahan. Prinsip tanggung jawab dan transparansi termasuk pula publikasi yang akurat, dan arti tanggung jawab terhadap seseorang adalah kunci dari sebuah keputusan.

Prinsip transparansi dalam pemerintahan berkaitan dengan prinsip keadilan. Oleh karena jalannya prinsip keadilan harus didukung oleh transparansi keadaan pemerintahan. Wujud nyata prinsip ini antara lain dapat dilihat apabila masyarakat mempunyai kemudahan untuk mengetahui serta memperoleh data dan informasi tentang kebijakan, program, dan kegiatan aparatur pemerintah, baik yang dilaksanakan di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena prinsip transparansi tersebut dapat berfungsi untuk menciptakan pemerintahan yang efisien. Barry A.K. Rider mengatakan, “Sun light is the best disinfectant and electric light the best policeman.”

Karakteristik tata pemerintahan yang baik selanjutnya adalah efektif dan adil. Karakter ini sesuai dengan pemikiran Raja Ali haji yang menyatakan bahwa seorang pemimpin merepresentasikan seorang sultan dalam menjalankan kepemimpinannya. Sultan di sini maksudnya bahwa raja telah mendapat kepercayaan dari rakyat dan segala kepentingan rakyat diserahkan kepadanya. Oleh karena itu, raja harus memerintah dengan adil, bijaksana, sesuai dengan petunjuk al-Qur‘an dan Hadis.

Dalam good governance, peraturan berkenaan dengan pengelolaan atau pemerintahan harus menentukan jaminan yang cukup dan secara tegas dengan sanksi yang cukup, di mana pelaksanaan pemerintahan dikelola dengan adil. Di samping itu, tata kelola pemerintahan itu harus menentukan secara cukup antisipasi terhadap kemungkinan praktik pemerintahan yang dapat merugikan. Selanjutnya, peraturan tersebut harus menentukan secara cukup bahwa setiap kebijakan publiknya harus dapat dilaksanakan secara efektif.

Formulasi prinsip keadilan tersebut, juga harus melakukan pendekatan pada prinsip pengawasan, di mana kepemimpinannya mempunyai peran yang cukup untuk mengawasi pemerintahan. Alasan dilakukan pengawasan itu berkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat. Pemeliharaan kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem pemerintahan diupayakan, oleh karena kepercayaan masyarakat merupakan faktor yang sangat krusial dalam pemerintahan.

Hampir semua kalangan sepakat bahwa penerapan GG dalam sebuah negara merupakan sebuah keharusan, namun hal ini tidak akan berati tanpa adanya penegakkan hukum. Karena GG lebih merupakan etika politik dibandingkan suatu keharusan dalam penerapannya (mandatory). Lalu bagaimana prinsip-prinsip etik ini akan berjalan efektif pada pemerintahan di Indonesia? Oleh karena itu, penerapan GG perlu pengawal yang tegas, yaitu penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.

Banyak peraturan hukum yang mewajibkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia, antara lain:

1. Tap MPR No. XI tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN;
2. Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jo UU No. 32 tahun 2004;
3. Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
4. PP No. 19 tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. Instruksi Presiden RI No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Keberadaan berbagai peraturan hukum tersebut belum menghasilkan apa yang diharapkan oleh semua pihak, bahkan KKN semakin merajalela. Peraturan dan perundang-undangan yang sudah dibuat dengan susah payah seringkali dinafikan dan diabaikan, sehingga hukum sangat sulit untuk ditegakkan. Padahal, untuk mewujudkan good governance pelaksanaan aturan-aturan di atas mutlak dibutuhkan. Pelaksanaan pemerintahan yang baik, penegakan hukum merupakan pilar utama yang menopang kelangsungannya. Oleh karena itu, sekali lagi penulis tegaskan tentang perlunya pengawalan penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berkelanjutan dalam pelaksanaan GG di Indonesia. Demikian juga, penegakan hukum harus dikawal dengan etika moral. Sebagai perangkat untuk menciptakan keadilan, sebagaimana dinyatakan oleh H.L.A. Hart dalam bukunya General Theory of Law and State (1965), hukum harus meliputi tiga unsur nilai, yakni kewajiban, moral, dan aturan. Karenanya hukum tidak dapat dipisahkan dari dimensi moral, demikian dikatakan oleh Jeffrie Murphy dan Jules Coelman dalam buku The Philosophy of Law (1984).

E. Penutup
Tata kelola pemerintahan yang baik memang merupakan sarana yang ideal untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil makmur dan bermartabat. Aturan hukum saja nampaknya tidak cukup untuk mencapai cita-cita ini, tanpa adanya kesadaran moral dari masyarakat, karena hukum sering direkayasa dan dilanggar. Oleh karena itu, prinsip-prinsip moral dan etika politik kepemimpinan juga harus diperhatikan dan dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam perangkat dan proses ingin menciptakan keadilan dalam masyarakat, maka unsur moral harus dipenuhi. Merujuk pada Filosuf Yunani, Aristoteles—yang cenderung menggunakan etika untuk menunjukkan filsafat moral—menjelaskan bahwa fakta moral adalah tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati. (E.Y. Kanter, 2001:2). Moral mengacu pada baik-buruknya manusia sebagai manusia, menuntun manusia bagaimana seharusnya ia hidup atau apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Jadi, manusia dituntut untuk bertindak berdasarkan pada suara hati nuraninya.

Sebagai penutup, penulis mengingatkan tentang pentingnya etika politik dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik. Apa yang telah dikemukakan oleh Raja Ali Haji beberapa dekade yang lalu yang telah terekam dalam berbagai karyanya, khususnya Tsamarat al-muhimmah dan Muqaddima fi Intidzam tentang kriteria kepemimpinan yang ideal, sudah cukup menjadi pelajaran bagi pelaksana negara di Indonesia. Apabila prinsip-prinsip tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten dan kontinyu, niscaya akan tercipta masyarakat yang adil, makmur, aman, dan tenteram; dan Indonesia akan menjadi bangsa yang maju dan bermartabat tinggi di mata bangsa-bangsa lain.

-

Arsip Blog

Recent Posts