Ditulis Kembali Oleh : Masykur Afuy
Pendahuluan
Secara normatif-doktriner, setiap agama selalu mengajarkan kebaikan, cinta-kasih dan kerukunan. Akan tetapi, dalam kenyataan sosiologis, agama justru sering memperlihatkan wajah konflik yang tak kujung reda, ketegangan dan kerusuhan. Sebagai contoh adalah konflik yang terjadi baru-baru ini di beberapa daerah di Indonesia seperti di Sambas, Aceh, Kupang, Ambon dan beberapa daerah lainnya, yang mengakibatkan kerugian yang besar baik berupa material maupun nyawa, moral dan immaterial yang dipicu oleh komunitas antarumat beragama.
Realitas di atas memang tidak mencerminkan kehidupan keberagamaan secara keseluruhan. Kehidupan beragama di pulau Enggano misalnya. Meskipun kondisi masyarakatnya tergolong masyarakat terasing, terisolir atau terpencil di antara daerah di Indonesia. Pulau Enggano adalah salah satu daerah yang terletak paling selatan di antara pulau-pulau yang berada di sebelah Barat pulau Sumatera, yang berjarak 90 mil dari ibukota propinsi Bengkulu. Pulau Enggano secara administratif memiliki enam desa, yaitu desa Apoho, Meok, Banjarsari, Malakoni, Kaana dan Kahyanu. [1]
Kehidupan masyarakat pulau Enggano berpedoman kepada sistem nilai-nilai budaya warisan nenek moyangnya, seperti kelompok-kelompok suku bangsa, sistem perkawinan adat, sistem kepemimpinan tradisional, pola pemukiman tradisional dan sistem kemasyarakatan. Dewasa ini sistem-sistem tersebut masih terpelihara, dipertahankan dan dijadikan landasan sosial bagi kehidupan antarumat beragama.
Di pulau Enggano terdapat lima kelompok suku bangsa asli antara lain: Suku bangsa Kauno, Kaahoao, Kaarubi, Kaharuba dan Kaitora. Kekerabatan suku bangsa masyarakat pulau Enggano dipertimbangkan melalui keturunan ibu (matrilineal). Untuk membedakan penduduk suku asli dengan penduduk pendatang, suku pendatang sering disebut dengan suku bangsa Kamaik. Masing-masing kelompok suku bangsa dikepalai oleh kepala suku (eka’u). Koordinator ekap’u ditunjuk oleh Paabuki. [2]
Kehidupan keagamaan masyarakat suku-suku bangsa Enggano, terdiri dari: Agama Islam dan agama Kristen-Protestan, yang memiliki toleransi beragama yang sangat tinggi. Kedua agama yang besar ini hidup berdampingan secara damai dengan jiwa gotong-royong dan baik. Sebagai contoh, pada tahun 1938 masjid pertama kali dibangun di desa Malakoni dengan nama masjid Jami’. Pembangunan masjid Jami’ ini dikerjakan bersama-sama secara gotong-royong oleh penduduk Enggano, baik umat Islam maupun Kristen-Protestan. Yang menjadi landasan sosial antarumat beragama adalah norma-norma hukum adat. [3]
Oleh karena itu, tidaklah berlebihan bila penelitian tentang model landasan sosial antarumat beragama dalam memelihara ketahanan dan ketertiban masyarakat miskin pada daerah terpencil dan terisolir ini sangat urgen untuk dilakukan. Pada umumnya masyarakat pulau Enggano yang beragama Islam dan Kristen-Protestan masih berpedoman kepada nilai-nilai budaya warisan nenek moyangnya dalam kehidupan sehari-hari. Karenanya, hal ini dapat direkayasa secara sosial budaya dengan cara merumuskan dan menemukan model landasan sosial pada norma-norma hukum adat pada lokasi dan wilayah yang terpencil dan terisolir, sehingga apabila terjadi sengketa antarumat yang beragama atau antarsuku bangsa dapat diselesaikan melalui pranata perdamaian adat dan tidak perlu lagi penyelesaian sengketa sampai pada Pengadilan Negeri Arga Makmur di ibukota kabupaten Bengkulu Utara.
Berdasarkan dasar pemikiran di atas, peneliti memfokuskan pada tiga permasalahan dalam bentuk pertanyaan, yaitu: 1] Faktor-faktor apakah yang melatarbelakangi landasan interaksi sosial antarumat beragama dalam memelihara ketahanan dan ketertiban masyarakat miskin pada daerah terpencil dan terisolasi di pulau Enggano? 2] Bagaimana menggali dan menemukan landasan interaksi sosial antarumat beragama dalam memelihara ketahanan dan ketertiban masyarakat miskin pada daerah terpencil dan terisolasi di pulau Enggano? 3] Bagaimanakah merumuskan dan menemukan model landasan interaksi sosial antarumat beragama dalam memelihara ketahanan dan ketertiban masyarakat miskin pada daerah terpencil dan terisolasi di pulau Enggano?
Penelitian ini diarahkan dalam tiga tujuan, yaitu: 1] Mengidentifikasikan dan menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi landasan interaksi sosial antarumat beragama dalam memelihara ketahanan dan ketertiban masyarakat miskin pada daerah terpencil dan terisolasi di pulau Enggano. 2] Menggali dan menemukan landasan interaksi sosial antarumat beragama dalam memelihara ketahanan dan ketertiban masyarakat miskin pada daerah terpencil dan terisolasi di pulau Enggano. 3] Merumuskan dan menemukan model landasan interaksi sosial antarumat beragama dalam memelihara ketahanan dan ketertiban masyarakat miskin pada daerah terpencil dan terisolasi di pulau Enggano
.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang didukung dengan penelitian kepustakaan (library research). Untuk mengumpulkan data di lapangan peneliti menggunakan metode pengamatan terlibat (participant observation) dan wawancara mendalam (indepth interview). Di samping itu, peneliti menggunakan metode dokumentasi untuk menggumpulkan data di perpustakaan. Selanjutnya, peneliti menganalisis data-data tersebut dengan menggunakan metode interpretasi. Metode interpretasi ini digunakan untuk menjelaskan dan memberi makna pada permasalahan yang muncul. [4]
Latar Belakang Interaksi Sosial Antarumat Beragama
Interaksi sosial antarumat beragama di pulau Enggano dilatarbelakangi oleh lima faktor, sebagai berikut:
1. Sistem pekerabatan
Sistem kekerabatan di dalam suku bangsa Enggano adalah hubungan saudara antara individu baik dalam satu kaudara, ma’aoa maupun desa yang diikat dengan kesadaran akan nenek moyang yang sama, keturunan dan perkawinan. Karena itu, orang Enggano memiliki kebiasan untuk mengatakan bahwa orang-orang yang berada di pulau ini adalah seluruhnya bersaudara. Misalnya, kalau kita bertanya kepada seorang anak: “Siapa bapak itu?” Anak itu akan menjawab: “Uwa saya.” Meskipun, anak itu tidak mengetahui dengan jelas garis hubungannya. Bahkan, orang tua anak tersebut juga tidak mengetahui siapa Uwa itu. Artinya, internalisasi kesadaran berkerabat seperti itu ditumbuhkan sejak anak-anak.
2. Sistem perkawinan
Perkawinan orang Enggano didasarkan pada adat dan agama. Perkawinan yang ideal bagi orang Enggano adalah eksogami klen kecil (antar kerabat). Adat perkawinan orang Enggano dimulai dengan bertunangan, di mana pihak wanita menentukan tanggal pernikahan. Biaya pernikahan sebagian besar ditanggung oleh pihak pria, sedangkan pihak wanita hanya membantu seperlunya.
3. Pola pemukiman tradisonal
Pola pemukiman tradisional suku Enggano merupakan kesatuan teritorial dari bentuk terkecil sampai bentuk terbesar, dengan urutan sebagai berikut: kaudara, anai’ya dan ma’aoa. Sebagaimana tampak dalam bagan di bawah ini:
Kaudura adalah beberapa keluarga inti yang lokasi tempat tingalnya berdekatan membentuk satu wilayah pemukiman sendiri. Setiap kaudara dihuni oleh 50-60 orang. Wilayah pemukiman satu kelompok suku terdiri dari 4-14 kaudara, yang meliputi kaudara suku bangsa dan kaudara cabang-cabang suku bangsanya.
Anai’ya adalah kesatuan wilayah pemukiman yang terdiri dari 2-3 kaudara, yang lokasinya berdekatan. Adanya anai’ya ditujukan untuk menggalang kerjasama antara sesama warga kaudara yang lebih menitikberatkan pada masalah tolong-menolong dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, menggarap lahan/sawah, membuka lahan/sawah baru serta memperbaiki dan membangun rumah.
Ma’aoa adalah kesatuan wilayah pemukiman yang terdiri dari 2-7 anai’ya, yang lokasinya berdekatan. Adanya ma’aoa ditujukan untuk menggalang kerjasama antara sesama para warga suku bangsa. Kerjasama ini bersifat tolong-menolong yang dapat terjadi secara insidentil ketika melaksanakan upacara-upacara adat, seperti upacara perkawinan, kematian dan perdamaian. Sekarang ini istilah ma’aoa diganti dengan istilah desa, akan tetapi keberadaannya masih diakui.
4. Sistem kepemimpinan tradisional
Pada masa kolonialisme Belanda seorang pemimpin di dalam suku bangsa Enggano disebut kahai yamunya, yang dipilih dari kelima Paabuki dengan syarat-syarat berikut ini: a] Mampu menjadi seorang pemimpin. b] Berusia cukup menjadi seorang pemimpin. c] Sehat jasmani dan rohani. c] Memahami dan menghayati adat istiadat Enggano. e] Dapat membaca dan menulis. Kahai yamunya ini diberi gelar “raja,” yang bertugas: a] Memperbaiki sarana dan prasana umum. b] Memungut uang pas dari warga suku bangsa yang mau mencari pekerjaan baik di laut maupun di darat. c] Memungut pajak penjualan sebesar 10% dari hasil penjualan kayu yang dilakukan oleh warga suku bangsa Enggano. d] Memungut pajak penghasilan dari warga suku bangsa Enggano.
Pada masa pasca kolonialisme Belanda, pimpinan kahai yamuiya diganti oleh seorang Paabuki. Jabatan Paabuki ini ditunjuk melalui musyawarah suku bangsa. Paabuki adalah seorang laki-laki yang tertua, terpandai dan terkuat di kalangan suku bangsa, serta berkedudukan sebagai kepala suku bangsa. Paabuki ini dibantu oleh ekap’u, yang bertanggung jawab terhadap segala urusan yang menyangkut kepentingan warga suku bangsa. Ekap’u adalah seorang laki-laki yang tertua, berkepribadian baik, terkemuka di kalangan kerabat cabang suku bangsa, yang berkedudukan sebagai kepala cabang suku bangsa. Selain itu, Paabuki dibantu oleh seorang orai, yang bertugas mengawasi semua urusan keungan dan barang yang diperoleh dari denda adat. Orai adalah seorang wanita yang tertua di kalangan kerabat suku bangsa dan berkedudukan sebagai bendahara adat suku bangsa.
5. Sistem kemasyarakatan
Sistem kemasyarakatan Enggano dilandasi oleh gotong-royong dalam kebutuhan sehari-hari, seperti pertanian dan perikanan, pekerjaan di sekitar rumah tinggal dan upacara adat (perkawinan dan kematian).
Landasan Interaksi Sosial Antarumat Beragama
Interaksi sosial antarumat beragama dilandaskan pada hukum adat, meskipun ada hukum negara dan hukum agama. Hukum adat diberlakukan untuk semua orang yang menetap di pulau Enggano. Hukum adat telah ditetapkan oleh nenek moyang dahulu dan selalu digunakan sebagai pedoman untuk menyelesaikan setiap sengketa antarwarga suku bangsa. Paabuki bertanggung jawab terhadap pelaksanaan hukum adat yang dibantu oleh ekap’u dan orai. Dengan demikian, hukum adat adalah hukum asli Enggano yang tidak tertulis dan mengatur semua lapangan kehidupan antarwarga suku-suku bangsa Enggano.
Model Interaksi Sosial Antarumat Beragama
Masyarakat pulau Enggano tergolong masyarakat petani dan nelayan yang masih tradisional. Masyarakat hidup membaur dalam pluralitas etnis suku bangsa, sosial dan agama. Secara historis kehidupan masyarakat ini belum pernah mengalami konflik antarumat beragama, kecuali masalah kriminal biasa. Karena, para penganut agama yang berbeda tidak pernah mempersoalkan masalah perbedaan baik masalah sosial, ekonomi maupun agama. Oleh karena itu, fenomena suasana kebersamaan dalam umat beragama tersebut tampak dalam beberapa aktivitas, antara lain: a] Kerjasama sosial yang melibatkan antarumat beragama, seperti dalam upacara perkawinan, upacara kematian, pembukaan lahan/sawah, pembangunan sarana dan prasana umum. b] Saling kunjung para tokoh agama baik ke gereja ataupun ke masjid, seperti dalam acara pertemuan antartokoh dan acara biasa.
Berdasarkan fenomena itu, sebenarnya terwujudnya interaksi sosial antarumat beragama tersebut didorong oleh beberapa faktor, yaitu: 1] Faktor tradisi, yang ada sejak nenek moyang mereka dengan sifat gotong-royong dan tolong-menolog. 2] Faktor kekerabatan antarsuku bangsa, yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa. 3] Faktor misi dakwah, yang menekankan aspek kemanusiaan dan pemberdayaan umat. 4] Faktor kerjasama antartokoh agama, pemimpin adat dan aparat pemerintah. 5] Ada persepsi antarumat agama, bahwa perbedaan agama merupakan masalah yang lazim dan harus diterima. 6] Tidak adanya provokasi yang menimbulkan perpecahan, baik oleh masyarakat, tokoh dan pemimpin maupun pihak ketiga.
FA
PENUTUP
Atas uraian hasil penelitian di atas, peneliti dapat menyimpulkan bahwa faktor yang melatarbelakangi penyelesaian sengketa tersebut melalui pranata perdamaian (yahauwa), yaitu karena kehidupan suku-suku bangsa Enggano memiliki nilai-nilai kebudayaannya yang terumuskan ke dalam struktur sosial dan organisasi sosial yang berkaitan dengan identifikasi masyarakat, sistem kekerabatan, sistem kepemimpinan tradisional dan sistem masyarakat paguyuban. Dengan mengkaji struktur sosial dan organisasi sosial tersebut, peneliti dapat mengamati peristiwa-peristiwa khusus ketaatan pada hukum adat secara suka rela. Peristiwa-peristiwa khusus itu bukan sengketa, sehingga dapat mengungkap perilaku sesuai dengan hukum adat dan merupakan acuan normatif yang digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai khusus sengketa yang terjadi.
Karena itu, dapat dipahami bahwa sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat Enggano adalah hukum adat, walaupun masih ada hukum negara dan hukum agama. Hukum adat ini diberlakukan untuk semua orang yang menetap di pulau Enggano. Hukum adat tersebut telah ditetapkan oleh nenek moyangnya dahulu dan selalu digunakan sebagai pedoman untuk menyelesaikan setiap sengketa. Hukum adat ini adalah hukum asli orang Enggano yang bentuknya tidak tertulis dan mengatur semua lapangan kehidupan suku-suku bangsa Enggano.
Kondisi dan suasana kehidupan antarumat beragama di kecamatan pulau Enggano terlihat baik dan tidak ada konflik. Bentuk kerukunan ini termanifestasi dalam ketaatan pada perdamaian hukum adat dan dalam hubungan sosial dan kemanusiaan secara kental misalnya, pada pelaksanaan perkawinan, upacara kematian, pembangunan sarana umum dan lain sebagainya, pada level hubungan antartokoh agama dan pimpinan adat serta dengan aparatur pemerintahnya cukup komunikatif dan kordinatif.
Dengan demikian, tampak jelas bahwa pranata perdamaian adat itu digunakan untuk memelihara ketertiban dan ketahanan. Maksudnya, untuk mengembalikan gangguan keseimbangan dan gangguan barang-barang material dan immaterial, di mana setiap terjadi sengketa antarwarga suku-suku bangsa dapat diselesaikan melalui pranata tersebut. Demikian juga tampak jelas bahwa kehidupan suku-suku bangsa Enggano memiliki semacam arena sosial yang bersifat terbatas (semi outomous social field), di mana interaksi antara umat beragama mereka ciptakan sendiri, diberi sanksi dan dipertahankan berlakunya secara terbatas tanpa campuran tangan dari negara atau organisasi politik ynag lebih tinggi otoritasnya.
Akhirnya, sebagai saran dalam rangka pembangunan hukum pada kodifikasi dan pembentukan hukum baru yang sesuai dengan tujuan hukum ini diperlukan adanya kepastian ketertiban dan keadilan. Di samping, kita mempertimbangkan situasi dan kondisi pulau Enggano yang masyarakatnya miskin di daerah terpencil dan terisolasi di sebelah Barat pulau Sumatera serta samudra Hindia yang terkenal ombaknya besar dan tidak menentu cuacanya. Oleh karena itu, aturan-aturan hukum adat dan nilai-nilai budaya yang berlaku dapat dijadikan sumber hukum dalam penyelesaian sengketa melalui pranata perdamaian adat untuk memelihara ketertiban dan ketahanan masyarakat, sehinga perlu dipelihara dan dilestarikan budaya hukum dalam kehidupan suku-suku bangsa Enggano.
DAFTAR PUSTAKA
Amran, Frieda, J.E. Madjid, M. Karim dan Sri Sulistinah, Etnografi Penduduk Pulau Enggano: Sebuah Laporan Sementara, Tim Peneliti Kebudayaan Enggano Mahasiswa Antropologi Fakultas Sastra Universitas Indonesia, Jakarta, 1979.
Biro Pusat Statistik, Analisis Situasi Wanita dalam Pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara, Pemda Tk. I dan PSW UNIB, Bengkulu, 1992.
Boqdan, Robert dan Steven J. Taylor, Introduction to Qualitative Research Method, John Willeysons, New York, 1975.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Hasil Survai dan Pengadaan Koleksi, Kanwil Depdikbud, Bengkulu, 1990.
Djenen, P. Mayong, Soetrisno Kutojo, Sagimun dan Soenjoto, Bengkulu Dipandang dari Sudut Geografi, Sejarah dan Kebudayaan, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Nasional Dirjen Kebudayaan, Jakarta, 1972.
Edwin M., Loeb, Sumatra, Cts., History and People, Oxford University Press, New York 1972.
Effendi, Nursyirwan, Masyarakat Enggano di Sekolah Sebelah Barat Sumatera dalam Masyarakat Terasing di Indonesia, Kontjaningrat (ed.), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993.
Hartimun, Andry Harjanto, “Perdamaian Adat sebagai suatu Bentuk Pengendalian Sosial di Pulau Enggano,” dalam Jurnal Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Edisi ke III, Tahun ke II, Tanggal 8 Januari 1995.
_________, “Perkawinan Adat dalam Perspektif Antropologi Hukum: Studi Kasus di Kecamatan Pulau Enggano,” dalam Jurnal Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Edisi ke VI, Tahun ke IV, Tanggal 6 Januari 1997.
Hollemen, J.F., “Trouble Cases and Trouble-Less Cases in the Study of Customary Law and Legal Reform,” dalam Antropology of Law in the Netherlands: Essay on Legal Pluralism, K. Benda dan F. Strijbosch (eds.), Foris Publications, Dordrecht-Hollads/Cinnaminson USA, 1986.
Ihromi, T.O., Adat Perkawinan Toraja Sa’dun dan Tempatnya dalam Hukum Positif Masa Kini, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1981.
_________ (peny.), Antropologi Hukum: Sebuah Bunga Rampai, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993.
Kluckholn, C., Values and Value-Orientation in the Theory of Action: Towards a General Theory of Action, T. Parsons dan E. Shille (eds.), Harvard University Press, Cambridge, 1951.
Koentjaraningrat, Beberapa Pokok Antropologi Sosial, Dian Rakyat, Jakarta, 1980.
_________ (peny.), Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1981.
Marsden, William, The History of Sumatra, Oxford University Press, New York, 1996.
Moore, S.P., Law as Process: An Anthropology Approach, Routledge and Kegan Paul, London, 1983.
Nasution, S., Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Tarsito, Bandung, 1988.
Rosyidi, H.M., Empat Kuliah Agama Islam pada Perguruan Tinggi, Bulan Bintang, Jakarta, 1974.
Sekretaris Negara RI, Garis-garis Besar Haluan Negara, Balai Pustaka, Jakarta, 1999.
Soepono, Bab-bab tentang Hukum Adat, Paramita, Jakarta, 1986.
Sudiyat, Iman, Membina Hukum Adat di dalam Negara Hukum Pancasila, Nijmegen: Kertas Kerja dalam Konferensi Ilmiah “Perhimpunan Pelajar Indoensia se-Nederland.”
Suparlan, Parsudi, Masyarakat Struktur Sosial dalam Manusia Indonesia Individu, Keluarga dan Masyarakat, A.W. Widjaya (peny.), Akademika Pressido, Jakarta, 1976.
_________, Pengantar Metode Penelitian: Suatu Pendekatan Kualitatif, Program Penelitian Ilmu-ilmu Sosial UI, Jakarta, 1986.
_________, “Kebudayaan dan Pembangunan,” dalam Majalah Dialog, No. 21, Tahun XI.
Suprayogo, Imam, Merajut Benang Kusut Agama-agama dalam Islam dan Hegemoni Sosial, Khaeroni (ed.), Ditperta Depag RI, Jakarta, 2001.
Vredenbreght, J., Metode dan Teknik Penelitian Masyarakat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1978.
[1] Lihat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Hasil Survai dan Pengadaan Koleksi, (Bengkulu: Kanwil Depdikbud, 1990).
[2] Lihat Frieda Amran, J.E. Madjid, M. Karim dan Sri Sulistinah, Etnografi Penduduk Pulau Enggano: Sebuah Laporan Sementara, (Jakarta: Tim Peneliti Kebudayaan Enggano Mahasiswa Antropologi Fakultas Sastra Universitas Indonesia, 1979); dan P. Djenen, Mayong, Soetrisno Kutojo, Sagimun dan Soenjoto, Bengkulu Dipandang dari Sudut Geografi, Sejarah dan Kebudayaan, (Jakarta: Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Nasional Dirjen Kebudayaan, 1972).
[3] Lihat Andry Harjanto Hartimun, “Perdamaian Adat sebagai suatu Bentuk Pengendalian Sosial di Pulau Enggano,” dalam Jurnal Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Edisi ke III, Tahun ke II, Tanggal 8 Januari 1995.
[4] S. Nasution, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, (Bandung: Tarsito, 1988), hlm. 10.
Sumber: http://www.ditpertais.net