Yogyakarta - Warga Sentolo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dihebohkan beredarnya video porno berdurasi 13 menit. Pelakunya yakni LS (31), warga Sedayu, Bantul, yang merupakan pedagang bakmi di Pasar Sentolo.
"Ls mengakui bahwa pelaku di dalam video tersebut dirinya, yang dilakukannya di sebuah penginapan, Pantai Glagah, pada akhir 2010 silam," ujar Kapolsek Sentolo Komisaris Dewa Putu Arta melalui Panit I Reskrim Polsek Sentolo Ipda Arif Darmawan, Senin (30/4/2012).
Arif mengatakan, Ls merupakan saksi korban atas Pasal 29 atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Terkait peredaran video, kata Arif, video ini sudah beredar sejak Jumat (27/4/2012). "Kami juga telah menyita dua telepon genggam warga untuk pengembangan kasus ini," kata Arif.
Meski demikian, lanjut Arif, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku laki-laki TY atau Jendil. Selain itu, pihaknya juga belum menetapkan tersangka pengedar atau penyebar video tersebut. "Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi korban dan saksi-saksi lain. Pelaku laki-laki akan kami segera mintai keterangan," kata Arif.
Sumber: http://regional.kompas.com