ANGGOTA Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum, Adnan Buyung Nasution, awalnya menolak terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang mengatur pengisian pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini akhirnya bersedia masuk dalam tim yang menyeleksi pimpinan sementara KPK. ”Dengan adanya tim ini, keinginan, harapan, dan kritik saya terpenuhi,” ujar Buyung kepada Rini Kustiani dari Tempo, yang mewawancarainya Kamis pekan lalu.
Kenapa sebelumnya Anda menolak perpu ini?
Karena itu debatable. Penilaian adanya keadaan genting yang memaksa atau keadaan darurat itu kan penilaian yang subyektif dari Presiden. Saya akan lebih bisa menerima sekiranya Presiden mengundang lebih dulu dua orang pemimpin KPK yang ada. Saya kecewa berat Presiden tidak berkonsultasi dengan saya. Saya khawatir sekali akan terjadi preseden yang mengarah pada otoritarianisme. Di dalam perpu itu presiden memberikan kewenangan kepada dirinya sendiri untuk mengangkat orang-orang sebagai pelaksana tugas KPK tanpa filter. Saya lihat ini cara otoritarianisme.
Tapi akhirnya Anda menerima perpu dan menerima tawaran masuk dalam tim pencari pimpinan sementara itu?
Rupanya protes saya sampai kepada Presiden. Presiden tergerak hatinya untuk mencari jalan lain dengan membentuk suatu tim yang berfungsi sebagai filter melalui keputusan presiden. Saya menerima (jadi anggota tim) karena motivasi saya untuk menjaga agar bangsa dan negara ini berjalan di rel demokrasi, hukum, hak asasi manusia, dan good governance.
Apa latar belakang keluarnya perpu ini?
Kalau dilihat dari pertimbangannya, memang masuk akal. Tiga orang dari pimpinan KPK tidak bisa bekerja karena tersangkut perkara dan sudah dinonaktifkan. Nah, tinggal dua. Menurut Presiden, kekosongan ini membawa akibat pada sinergi pimpinan KPK. Kekosongan itu perlu diisi. Alasan lainnya, karena sifatnya pemberhentian sementara, tidak bisa kekosongan itu diisi dengan prosedur atau mekanisme pemilihan yang baru.
Benarkah keadaan sudah genting sehingga Presiden perlu mengeluarkan perpu?
Buat saya, lebih baik kalau sekiranya keadaan yang dinyatakan genting dan memaksa itu lebih konkret dengan memanggil kedua pemimpin yang ada. Mendengar terlebih dulu dari mereka dan apakah mampu bekerja hanya dua orang.
Apakah dalam membuat perpu, presiden harus berkonsultasi dulu dengan DPR?
Tidak ada kewajiban itu. Itu hak konstitusional presiden. Kapan pun presiden menganggap ada keadaan memaksa atau darurat atau kegentingan, presiden dapat mengeluarkan perpu. Hanya, (perpu) itu nanti akan diuji oleh DPR. Kalau DPR menganggap (perpu) itu baik dan tepat, akan disetujui jadi undang-undang. Tapi, kalau DPR menolak, perpu yang bersangkutan dicabut. Nah, ini yang perlu diantisipasi. Kalau perpu-nya dicabut, semua produk dari perpu itu gugur. Termasuk orang-orang yang dipilih sementara ini juga gugur.
Bagaimana mekanisme penyaringan calon pimpinan sementara KPK ini?
Kami tidak menggunakan sistem pendaftaran. Kami memakai metode talents voting. Artinya, masing-masing mencari siapa yang menurut kami layak dan memenuhi syarat. Kami sendiri yang jemput bola. Kami hanya memilih tiga orang karena dalam keppres disebutkan tegas bahwa hanya merekomendasikan tiga orang. Artinya, Presiden tidak punya pilihan lain. Ini menunjukkan betapa Presiden menaruh kepercayaan penuh kepada tim ini.
Apakah tim menerima masukan dari masyarakat?
Kalau ada masukan, bagus. Kami perhatikan itu. Siapa saja, apakah dari kalangan profesi, civil society, lembaga swadaya masyarakat, ataupun kalangan media. Kami terbuka untuk semua.
Apakah ada representasi dari polisi dan jaksa, misalnya?
Tidak. Kami tidak mau mengotak-kotakkan itu. Siapa saja. Saya bilang ini terbuka buat semua anak bangsa yang memenuhi syarat.
Apakah ada kemungkinan dari tim ini yang terpilih?
Tidak boleh itu. Tidak etis. Masak kita menilai diri kita sendiri. Kata orang, itu namanya jeruk makan jeruk.
Apa kriteria untuk menjadi calon pimpinan sementara KPK?
Jujur, bersih, berintegritas tinggi, tidak tercela. Bisa langsung kerja. Tidak perlu harus minta izin lagi dari tempat kerjanya yang lama. Tidak ada masalah psikologis dengan KPK, misalnya, dengan dua orang pemimpin KPK yang sekarang bermusuhan atau ada konflik, dan diterima masyarakat. Kalau dari saya pribadi ada satu lagi, yaitu karakter atau wataknya. Itu penting karena menjadi ukuran apakah dia manusia yang bisa dipercaya, bisa diandalkan, konsisten dan konsekuen, berani bersikap, serta tegar dan berani mengambil risiko dari sikap dan keputusannya.
Ini pimpinan sementara, adakah kekhawatiran nantinya rahasia KPK akan terbongkar?
Saya pikir itu alasan yang terlalu dicari-cari. Kalau orang sudah dipilih dengan susah payah dan dilakukan sumpah jabatan, kita harus percaya mereka juga mempunyai integritas.
Bagaimana jika Bibit dan Chandra nantinya dinyatakan tak bersalah?
Mereka otomatis kembali ke KPK dan pimpinan sementara di sana akan berhenti.
Waktu kerja tim ini hanya seminggu, apakah cukup?
Mesti dicukup-cukupkan karena memang keppres-nya begitu.
Sumber : Majalah Tempo, Senin, 28 September 2009