"Topeng Monyet Itu Seni Budaya, Jokowi Harus Beri Tempat"

Jakarta - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Nurul Qomar mengritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan uang pengganti sebesar Rp 1 juta untuk para pawang monyet ketika razia topeng monyet dilakukan. Politisi Partai Demokrat ini juga meminta Jokowi tidak melarang adanya topeng monyet di Jakarta.
"Jangan dibeli monyetnya, dampaknya nanti banyak orang ternak monyet terus jual monyetnya ke Jokowi. Nanti Jokowi jadi tukang tampung monyet," kata Qomar, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Menurutnya, topeng monyet merupakan salah satu seni budaya Indonesia yang harus tetap dilestarikan. Qomar mengatakan, sebaiknya Jokowi memberikan tempat khusus untuk menampung para pawang monyet menampilkan kesenian topeng monyet. Selain untuk melestarikan budaya, langkah ini dianggapnya dapat membantu masyarakat yang ingin menyaksikan topeng monyet.
"Jangan gitu, itu kan kekayaan kita, sebaiknya mereka (topeng monyet) dilokalisir atau ditempatkan di beberapa tempat wisata.," ujarnya.
Razia topeng monyet
Untuk diketahui, Jokowi memastikan larangan keberadaan topeng monyet di Jakarta mulai 2014. Jokowi menginginkan agar monyet-monyet itu dibeli dan dipelihara di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
Menurut Jokowi, permainan topeng monyet telah menyakiti fisik hewan primata itu. Selain itu, pelarangan topeng monyet juga dimaksudkan untuk menekan bahaya penyebaran penyakit dari hewan kepada manusia.
Untuk meniadakan topeng monyet tersebut, Jokowi menyatakan, Pemprov DKI akan membeli monyet-monyet tersebut dan akan memindahkannya ke Taman Margasatwa Ragunan (TMR). Di TMR akan disediakan lahan seluas satu hektar khusus untuk menampung bintang liar.
Adapun, tukang topeng monyetnya akan diberi pembinaan. Kebijakan itu memiliki empat landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2g, Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83 Ayat 2, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Pasal 6 ayat 1 dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 17 Ayat 2.
-

Arsip Blog

Recent Posts