Jakarta - Pemerkosa anak tiri di Pesanggrahan, SH, 52 tahun, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ia memerkosa NA, 22 tahun, anak tirinya sejak 2006. "Ya (dikenakan UU Perlindungan Anak) karena saat itu anaknya masih di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Noviana Tursanurohmat, Rabu, 26 September 2013.
Kejadian yang tersimpan selama tujuh tahun ini pertama kali diketahui oleh ayah kandung korban. "Korban cerita ke ayah kandungnya," ujar ia. Setelah mendengar cerita itu, ayah kandung korban mendatangi kediaman pelaku di Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Minggu lalu.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Setelah memeriksa pelaku dan korban, polisi langsung menetapkan status tersangka pada SH. Dari hasil visum memang terjadi kekerasan seksual terhadap NA.
Pelaku akan dikenakan Pasal 287 KUHP juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasusnya sedang tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, SH masih mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan.
SH, menurut Noviana, berprofesi sebagai satpam. Ia melaporkan kejadian tersebut terjadi di rumah, saat berdua dengan NA. "Pelaku mengancam menceraikan ibu korban jika melapor," ujarnya.
Sumber: http://www.tempo.co