KAYUAGUNG - Likus Wilaya alias Andry, 20 warga Dusun II, Desa Sinar Marga, Kecamatan Mekakau, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Selatan, diringkus oleh jajaran unit PPA Satreskrim Polres OKI pimpinan Ipda Rohimah, saat dipancing datang ke Hotel Cipta Jumat malam (18/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka Likus ditangkap karena telah menyetubuhi anak di bawah umur, sebut saja Bunga, 17, bukan nama sebenarnya, warga Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, OKI. Setidaknya dalam satu malam, tersangka menyetubuhi korbannya hingga enam kali.
Tersangka nyaris dipukuli oleh keluarga dan kakak korban yang merasa kesal dengan ulah tersangka yang telah merusak masa depan adiknya, beruntung tersangka cepat diamankan dan dibawa masuk ke sel tahanan Polres OKI.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi Selasa (27/08) lalu di Hotel Cipta Kayuagung. Antara korban dan tersangka sebelumnya memang sudah menjalin hubungan pacaran. Korban kenal dengan pelaku yang bekerja sebagai pelayan toko bangunan di Pasar Tugumulyo tempat langganan orang tuanya.
Tersangka Likus datang terlebih dahulu ke Kayuagung dengan menggunakan mobil travel dari daerah Tugumulyo sekitar pukul 12.00 WIB dan mencari penginapan, setelah mendapatkan tempat, selanjutnya tersangka menelepon korban untuk menemuinya di Hotel Cipta Kayuagung.
Sekitar pukul 15.00 WIB, pada hari itu juga korban datang ke hotel sendirian, kemudian keduanya masuk ke dalam hotel dan menginap selama satu malam. Pada saat di dalam hotel tersebutlah tersangka akhirnya berhasil merenggut kesucian korban.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku sejak malam hingga pagi hari telah enam kali menyetubuhi korban. "Waktu di dalam kamar hotel saya merayunya dan mengajaknya bersetubuh. Dia (korban, red) bersedia memenuhi ajakan saya asalkan saya mau tanggung jawab," akunya.
Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut mereka pulang ke kampung masing-masing. Korban merasa takut ditinggalkan, kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya, setelah itu pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke polisi.
Kapolres OKI, AKBP Erwin Rachmat SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP H Surachman SH dan Kanit, Ipda Rohimah mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku ini kami pancing melalui korbannya yang berpura-pura mengajak ketemuan di Hotel Cipta, tanpa curiga pelaku akhirnya menuruti saja, saat itulah pelaku langsung kita ringkus," ujar Rohimah.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres OKI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka bakal dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. (hak/vin/ce5)
Sumber: http://www.jpnn.com