Tempat Keramaian Wajib Perdengarkan Lagu Melayu

Pekanbaru - Dalam upaya mempertahankan cita kota Pekanbaru sebagai kota berbudaya Melayu, mulai hari ini Pemko Pekanbaru mewajibkan tempat-tempat keramaian memperdengarkan musik atau lagu Melayu. Surat edaran tentang hal tersebut sudah diedarkan.

Adapun tempat-tempat keramaian tersebut adalah hotel/wisma, rumah makan, restiran, Bus Trans Metro, biro perjalanan, dan usaha pariwisata lainnya. Tempat-tempat tersebut sudah disosialisasi dan sudah dikirimi surat edaran untuk memperdengarkan musik dan lagi melayu.

Untuk keperluan tersebut, Walikota Pekanbaru telah menyediakan sebanyak 1.000 paket berisi kaset dan CD lagu Melayu kepada perwakilan pengusaha. "Kita berharap mulai hari ini mereka akan memperdengarkan musik atau lagu-lagu Melayu itu," ungkap Kepala Dinas Pariwisata Pekanbaru, Syahril Manaf.

Selain mewajibkan untuk menerapkan musik melayu, dunia usaha dan fasilitas umum juga diimbauuntuk memasang dinding/figura bernuansa Melayu pada uang pertemuan, memperkenalkan dan mengangkat citra pangan lokal dengan ciri khas Melayu dan mengembangkan kerajinan tangan khas Melayu seperti songket dan tenun.

Syahril Manan menyebutkan, memperdengarkan musik dan lagi Melayu di tempat-tempat keramaian ini sifatnya wajib. Bagi yang tidak mau mematuhinya sudah disediakan sanksi berupa pencabutan izin usahanya. "Tempat keramaian dan unit usaha bisa dicabut izinnya jika tdak menerapkannya," ungkap dia.(ad)

Sumber: http://www.riauinfo.com
-

Arsip Blog

Recent Posts