25 Anggota DPRD Kendari Jadi Tersangka Korupsi

Kendari - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan 25 anggota DPRD Kota Kendari sebagai tersangka dalam kasus korupsi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah 2003 senilai Rp 1 miliar. Namun, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hanya menindaklanjuti 22 anggota, karena tiga di antaranya yang berasal dari Fraksi TNI/Polri penyidikannya diserahkan ke institusi asalnya. Demikian dikatakan Antasari Azhar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

"Dari 25 orang itu hanya 22 orang yang kita tindak lanjuti penyidikannya. Tiga anggota Dewan lainnya kami serahkan penyidikannya kepada institusi asalnya," kata Antasari di Kendari, Senin (9/8). Peningkatan status itu dilakukan kejaksaan setelah memeriksa dan mendapatkan bukti-bukti.

Dugaan korupsi dana rutin sekretariat DPRD Kota Kendari itu sebelumnya sudah menyeret mantan Sekretaris Dewan Kota Kendari, Abdul Halip, 57 tahun, sebagai tersangka yang sejak tiga pekan terakhir menghuni sel Rutan Punggolaka.

Kini kejaksaan sedang menunggu surat izin Gubernur Sulawesi Tenggara untuk memeriksa anggota DPRD Kendari sebagai tersangka. Para tersangka, antara lain Ketua DPRD Kota Kendari Haeruddin Pondiu, panitia anggaran DPRD, dan anggota lain. Modus korupsi adalah dengan penggelembungan dana rutin dan surat perintah perjalanan fiktif.

Pantauan Tempo, DPRD Kendari tampak lengang. Anggota Dewan tampak berusaha menghindari konfirmasi dari wartawan. "Tidak ada, tidak ada wawancara hari ini. Gara-gara kalian, kami jadi begini," kata anggota Dewan dari Fraksi Partai Golkar Dewiyati Tamburaka sambil bergegas masuk ke mobilnya.

Kejaksaan sendiri merasa cukup bukti untuk menyeret para tersangka ke penjara. Seperti dikatakan ketua tim penyidik Ketut Winawa SH, penyidik sudah menyita beberapa alat bukti, antara lain bukti kas sekretariat DPRD Kota Kendari dan dokumen laporan perjalanan dinas anggota Dewan. "Yang pasti indikasi korupsi di DPRD Kota Kendari cukup kuat, karena ada laporan perjalanan dinas yang fiktif yang kami temukan," katanya.

Sementara itu, di Cirebon tiga pimpinan DPRD Kota Udang diajukan ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (9/8). Mereka dituduh telah menyetujui penggelembungan anggaran Dewan sebesar Rp 1,3 miliar. Padahal, sesuai dengan perhitungan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 23 miliar anggaran bagi para anggota Dewan itu seharusnya hanya Rp 400 juta.

Ketiga pimpinan DPRD Cirebon itu adalah Suryana (ketua) serta Sunaryo H.W. dan Haries Sutamin (wakil ketua). Suryana, saat dicegat wartawan seusai persidangan menyatakan mereka tidak bersalah. "Ini persidangan politik. Ada oknum polisi yang ingin menjegal pelantikan saya sebagai anggota DPR pusat," katanya. (Dedy Kurniawan, Ivansyah)

Sumber: Koran Tempo, Rabu, 10 Agustus 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts