Bupati Kepri Ditangkap di Jakarta Gelapkan Dana APBD Rp 3,9 M

Jakarta―  Penangkapan kepala daerah bermasalah kembali terjadi. Setelah Gubernur terpilih Lampung Alzier Dianis Thabarani, kemarin giliran Bupati Kepulauan Riau (Kepri) Huzrin Hood. Tersangka kasus korupsi APBD Kepri 2001 Rp 3,9 miliar itu dibekuk aparat gabungan Kejagung, Kejati Riau, Polda Riau dan Polda Metro Jaya di tempat menginapnya di Apartemen Menteng, Cikini, Jakarta, kemarin.

Informasi yang dihimpun Pontianak Post menyebutkan, penangkapan Huzrin dilakukan sekitar pukul 16.15 WIB. Aparat sebelumnya mengetahui lokasi persembunyian Huzrin berdasarkan informasi intelejen Kejati Riau dan Kejagung. Huzrin sendiri meninggalkan Tanjungpinang, Kepri, sejak Senin lalu. Surat perintah penangkapan yang diteken Aspidsus Kejati Riau sekaligus Kepala Tim Penyidik, Farid Hariyanto, dikeluarkan Kamis lalu.

Saat ditangkap, Huzrin tak melakukan perlawanan. Aparat gabungan langsung membawa Huzrin ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung untuk diamankan sementara. Selanjutnya, Huzrin rencananya akan diterbangkan ke Tanjungpinang. ``Kapan Huzrin akan dibawa ke Tanjungpinang, itu terserah tim penyidik. Tapi, kemungkinan besok pagi (hari ini),`` kata Kapuspenkum Kejagung Antasari Azhar kepada Pontianak Post, kemarin.

Seperti diketahui, Huzrin selama ini dikenal licin menjalani proses hukum. Kasus Huzrin sebenarnya terjadi 2001 silam, ketika dia dituduh korupsi Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kepri 2001/2002 senilai Rp 87,2 miliar (versi BPK). Selain kasus korupsi, Huzrin juga terlibat kasus legalisasi perjudian di Kepri. Tapi, kasus perjudian lama tak diusik. Lantaran tak jelas kasusnya, selanjutnya anggota DPRD mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Setelah berkali-kali melakukan upaya hukum, putusan MA tertanggal 28 Agustus 2002 menyebutkan SK Mendagri tentang pengangkatan Huzrin sebagai kepala daerah dibatalkan. Meski berkekuatan hukum tetap, namun Huzrin tetap bertahan. Sebaliknya, Huzrin malah mendapat legitimasi lewat SK Mendagri yang belakangan dilatari backing pejabat tinggi di Jakarta. Setelah ramai diberitakan, Kejati Riau baru awal Januari lalu mulai mengusut kasus korupsi Huzrin.

Di tempat terpisah, Wakajati Riau Kemas Yahya Rachman membenarkan kalau Huzrin usai ditangkap langsung menjalani penahanan di Rutan Kejagung. Harapannya, aparat segera membawa Huzrin ke Tanjungpinang. ``Ini untuk memudahkan penuntutannya, karena kasusnya siap dilimpahkan ke pengadilan,`` jelas Kemas.

Kemas juga membeber alasan penangkapan Huzrin. Menurut Kemas, semua disebabkan sikap tidak simpatik Huzrin yang telah dua kali mengabaikan panggilan tim penyidik untuk datang ke Kejati Riau di Pekanbaru. "(Penangkapan) Ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan. Apalagi, tersangka sudah dua kali mengabaikan panggilan tim penyidik untuk datang ke Kejati Riau di Pekanbaru," kata mantan JPU Kasus Rahardi Ramelan ini.

Pada pemanggilan pertama, Huzrin melalui pengacaranya menyatakan berhalangan hadir karena sedang menghadiri acara penandatanganan memorandum of understanding (MoU) di suatu tempat. Lalu, Huzrin mengajukan permohonan bersedia datang ke Kejati Riau pada 3 Juni 2003. Namun, permohonan tersebut tidak ditanggapi tim penyidik karena alasan yang diajukan tersangka terkesan dibuat-buat.

Akhirnya, tim penyidik kembali melayangkan panggilan kedua agar tersangka datang ke kantor Kejati Riau di Pekanbaru, Kamis (29/5). Namun, hingga pukul 14.00 WIB, Huzrin tetap tidak muncul. ``Belakangan diketahui, Huzrin berada di Jakarta,`` kata Kemas.

Diakui Kemas, Huzrin harus segera dihadirkan penuntut umum menyusul berkas kasusnya yang segera dilimpahkan ke pengadilan. Sesuai KUHP, tersangka beserta barang bukti harus diserahkan ke penuntut umum bila berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21).(agm)

< Penangkapan kepala daerah bermasalah kembali terjadi. Setelah Gubernur terpilih Lampung Alzier Dianis Thabarani, kemarin giliran Bupati Kepulauan Riau (Kepri) Huzrin Hood. Tersangka kasus korupsi APBD Kepri 2001 Rp 3,9 miliar itu dibekuk aparat gabungan Kejagung, Kejati Riau, Polda Riau dan Polda Metro Jaya di tempat menginapnya di Apartemen Menteng, Cikini, Jakarta, kemarin.

Informasi yang dihimpun Pontianak Post menyebutkan, penangkapan Huzrin dilakukan sekitar pukul 16.15 WIB. Aparat sebelumnya mengetahui lokasi persembunyian Huzrin berdasarkan informasi intelejen Kejati Riau dan Kejagung. Huzrin sendiri meninggalkan Tanjungpinang, Kepri, sejak Senin lalu. Surat perintah penangkapan yang diteken Aspidsus Kejati Riau sekaligus Kepala Tim Penyidik, Farid Hariyanto, dikeluarkan Kamis lalu.

Saat ditangkap, Huzrin tak melakukan perlawanan. Aparat gabungan langsung membawa Huzrin ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung untuk diamankan sementara. Selanjutnya, Huzrin rencananya akan diterbangkan ke Tanjungpinang. ``Kapan Huzrin akan dibawa ke Tanjungpinang, itu terserah tim penyidik. Tapi, kemungkinan besok pagi (hari ini),`` kata Kapuspenkum Kejagung Antasari Azhar kepada Pontianak Post, kemarin.

Seperti diketahui, Huzrin selama ini dikenal licin menjalani proses hukum. Kasus Huzrin sebenarnya terjadi 2001 silam, ketika dia dituduh korupsi Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kepri 2001/2002 senilai Rp 87,2 miliar (versi BPK). Selain kasus korupsi, Huzrin juga terlibat kasus legalisasi perjudian di Kepri. Tapi, kasus perjudian lama tak diusik. Lantaran tak jelas kasusnya, selanjutnya anggota DPRD mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Setelah berkali-kali melakukan upaya hukum, putusan MA tertanggal 28 Agustus 2002 menyebutkan SK Mendagri tentang pengangkatan Huzrin sebagai kepala daerah dibatalkan. Meski berkekuatan hukum tetap, namun Huzrin tetap bertahan. Sebaliknya, Huzrin malah mendapat legitimasi lewat SK Mendagri yang belakangan dilatari backing pejabat tinggi di Jakarta. Setelah ramai diberitakan, Kejati Riau baru awal Januari lalu mulai mengusut kasus korupsi Huzrin.

Di tempat terpisah, Wakajati Riau Kemas Yahya Rachman membenarkan kalau Huzrin usai ditangkap langsung menjalani penahanan di Rutan Kejagung. Harapannya, aparat segera membawa Huzrin ke Tanjungpinang. ``Ini untuk memudahkan penuntutannya, karena kasusnya siap dilimpahkan ke pengadilan,`` jelas Kemas.

Kemas juga membeber alasan penangkapan Huzrin. Menurut Kemas, semua disebabkan sikap tidak simpatik Huzrin yang telah dua kali mengabaikan panggilan tim penyidik untuk datang ke Kejati Riau di Pekanbaru. "(Penangkapan) Ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan. Apalagi, tersangka sudah dua kali mengabaikan panggilan tim penyidik untuk datang ke Kejati Riau di Pekanbaru," kata mantan JPU Kasus Rahardi Ramelan ini.

Pada pemanggilan pertama, Huzrin melalui pengacaranya menyatakan berhalangan hadir karena sedang menghadiri acara penandatanganan memorandum of understanding (MoU) di suatu tempat. Lalu, Huzrin mengajukan permohonan bersedia datang ke Kejati Riau pada 3 Juni 2003. Namun, permohonan tersebut tidak ditanggapi tim penyidik karena alasan yang diajukan tersangka terkesan dibuat-buat.

Akhirnya, tim penyidik kembali melayangkan panggilan kedua agar tersangka datang ke kantor Kejati Riau di Pekanbaru, Kamis (29/5). Namun, hingga pukul 14.00 WIB, Huzrin tetap tidak muncul. ``Belakangan diketahui, Huzrin berada di Jakarta,`` kata Kemas.

Diakui Kemas, Huzrin harus segera dihadirkan penuntut umum menyusul berkas kasusnya yang segera dilimpahkan ke pengadilan. Sesuai KUHP, tersangka beserta barang bukti harus diserahkan ke penuntut umum bila berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21).(agm)

 Sumber : Pontianak Post :  31 Mei 2003
-

Arsip Blog

Recent Posts