Pengusutan Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Dilanjutkan

Pekanbaru—Kapolda Riau Brigjen Deddy S. Komaruddin Selasa (18/3) menegaskan tetap akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bengkalis Syamsurizal senilai Rp 80 miliar.

Penegasan itu disampaikan menanggapi isu yang merebak seakan-akan kasus tersebut bakal dihentikan karena lambannya penanganan proses hukumnya. “Pemeriksaan terhadap seseorang tidaklah segampang membalikkan telapak tangan. Perlu prosedur dan kita menganut asas praduga tak bersalah,” katanya.

Bukti bahwa kasus tersebut tetap ditindaklanjuti menurut Kapolda adalah, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk tersangka utamanya Syamsurizal. Hasil pemeriksaan ini, katanya, bakal dijadikan bahan untuk pengembangan selanjutnya.

Dugaan korupsi itu pertama kali diungkapkan anggota DPR asal Bengkalis, Jahar Harahap.

Jahar yang ditemui SH di salah satu hotel di Pekanbaru usai menghadiri acara kaderisasi organisasi Pemuda Demokrat Indonesia kembali menegaskan, dirinya punya bukti-bukti kuat tentang tindakan korupsi dan pungli yang dilakukan Syamsurizal. Bukti tersebut berupa SK Bupati Bengkalis, bukti transfer bank dari pengusaha kayu ke rekening Syamsurizal, SK Bupati tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan bukti lainnya. "Beberapa waktu lalu saya satu pesawat dengan Kepala Bidang Reserse dan Kriminal (Kabid Reskrim) Polda Riau Kombes (Pol) Syafrizal dan beliau bilang dalam waktu dekat Bupati Bengkalis Syamsurizal diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jahar Harahap menuding Syamsurizal telah melakukan koropsi/pungli menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis No.109 Tahun 2001 tentang retribusi Dana Reboisasi/Provisi Sumber Daya Hasil Hutan (DR/PSHH). Berdasarkan SK ini, hasil dari pungutan itu sedianya 80 persen masuk ke kas pemerintah kabupaten (pemkab), dan 20 persen lagi dikembalikan ke pengusaha. Tetapi dalam pelaksanaannya hasil pungutan itu masuk ke rekening pribadi Syamsurizal.

Mestinya, pungutan seperti itu dipayungi oleh sebuah peraturan daerah (Perda) bukan oleh secarik SK Bupati. Karena jika 'payung' hukumnya SK, DPRD Kabupaten Bengkalis sulit memantau apakah benar hasil sumbangan pengusaha kayu itu masuk ke kas daerah. (den)

Sumber: Sinar Harapan, Rabu, 19 Maret 2003
-

Arsip Blog

Recent Posts