Sidang kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2001- 2002 kembali digelar dengan menghadirkan saksi kunci mantan Bupati Tapin Knach Noor Adjie. Dari keterangan saksi terungkap bahwa anggaran DPRD Rp 1,3 miliar untuk APBD 2002 merupakan permintaan DPRD yang disetujui saksi.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rantau, Rabu (23/7), ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdullah Fatah. Ratusan pengunjung dari pegawai negeri sipil menyaksikan sidang terbesar di Kabupaten Tapin itu karena saksi ke-36 yang dihadirkan itu merupakan saksi kunci yang ditunggutunggu masyarakat.
Seperti diberitakan Kompas sebelumnya, Ketua DPRD Tapin Siradjuddin Noor hingga kini ditahan di rumah tahanan di Rantau bersama Sekretaris Dewan Muhammad Effendie. Mereka didakwa menyelewengkan APBD 2001-2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,38 miliar.
Dalam sidang kali ini saksi mengatakan, munculnya alokasi APBD 2002 sebesar Rp 1,3 miliar untuk dana operasional dewan merupakan permintaan DPRD sendiri. Eksekutif hanya menyetujui dan dana itu sudah dipertanggungjawabkan dan sudah disetujui DPRD.
Kuasa hukum terdakwa I Siradjuddin Noor, Marudut Tampubolon, menanyakan kepada saksi adakah penyelewengan dari penggunaan dana itu. Saksi menjawab, "Tidak." Berapa kerugian negara yang disebabkan dari penyelewengan itu, saksi juga menjawab singkat, "Tidak tahu."
Sebelumnya, terdakwa I Siradjuddin juga mengatakan bahwa beberapa keterangan saksi meringankan dirinya. Terutama keterangan Knach yang mengatakan bahwa eksekutiflah yang mempunyai pertanggungjawaban anggaran. "DPRD tidak memiliki fungsi pertanggungjawaban anggaran, melainkan unit-unit kerjanya, yaitu Sekretariat DPRD," kata Siradjuddin.
Dalam sidang itu juga terungkap bahwa selain dana Rp 1,3 miliar yang telah dibagi-bagikan di awal tahun anggaran kepada seluruh anggota DPRD, juga ada dana Rp 1,1 miliar yang diminta DPRD tahun anggaran 2003. Dana sebesar itu diusulkan dewan ke bupati, namun pencairannya ditunda Knach karena urusan Rp 1,3 miliar belum selesai.
Jaksa Isnaini mengatakan dana Rp 1,1 miliar itu memang tidak dimasukkan dalam dakwaan jaksa karena belum ada penggunaannya. Isnaini juga menegaskan, karena yang menikmati dana APBD yang diselewengkan itu seluruh anggota dewan, maka jika cukup bukti, sebanyak 24 anggota dewan lainnya juga akan diajukan ke pengadilan. (amr)
Sumber : http://www.kompas.com