Medan, Sumut — Sidang terhadap dugaan korupsi Walikota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Kamis (01/05), digelar di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Walikota dituduh telah melakukan korupsi senilai 741 juta rupiah dalam proyek pembangunan kios darurat di Pasar Pematang Siantar. Sidang dugaan korupsi Walikota Pematang Siantar, Sumatra Utara, Marim Purba, keMarim digelar di Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan dihadiri ratusan warga dan pegawai penkot Pematang Siantar. Sidang mendengarkan keterangan saksi Insinyur Mulyono, yang menjadi pimpinan proyek pembangunan 346 unit kios darurat di Jalan Merdeka Pasar Horas, Pematang Siantar tahun 2002 lalu, dengan dana sebesar 1,2 trilyun rupiah.
Walikota Pematang Siantar dituduh telah melakukan pengelembungan biaya proyek sebesar 741 juta rupiah. Menurut jaksa, dana sebesar 1,2 trilyun rupiah yang digunakan untuk membangun proyek sangat tidak wajar. Walikota Pematang Siantar Marim Purba, seusai sidang mengatakan, dirinya merasa heran adanya tuduhan korupsi pada dirinya dalam proyek tersebut. Menurut Marim, dalam proyek itu semuanya sudah dibicarakan terlebih dahulu dengan DPRD Pematang Siantar termasuk soal anggaran. (SUP)
Sumber : www.indosiar.com