Padang― Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Padang telah tuntas memeriksa 24 saksi dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 8,1 miliar yang dilakukan 45 anggota DPRD Kota Padang. Dari keterangan saksi tersebut makin menguatkan terjadinya korupsi dari dana APBD 2001 dan APBD 2002 Kota Padang oleh 45 anggota DPRD Kota Padang.
“Untuk sementara kita menganggap 24 saksi itu sudah cukup dan dari pemeriksaan itu kita telah melihat titik terang telah terjadinya indikasi kuat penyimpangan dan penyelewengan ,” kata Kepala Kejari Padang Tarmizi Mal kepa Koran Tempo, Kamis (17/7).
Tarmizi mengatakan, dari keterangan 24 saksi yang berasal dari panitia anggaran DPRD Kota Padang, Sekretaris Dewan, Wali Kota Padang, Sekretaris Daerah hingga pegawai Pemko Padang Kejaksaan telah mendapat cukup bahan untuk memeriksa tersangka.
Tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi DPRD Kota Padang baru pada tiga pimpinan, mereka adalah Ketua DPRD Maigus Nasir, Wakil Ketua DPRD Muhidi dan Wakil Ketua DPRD Chairul Indra.
Menurut Tarmizi, ketiga pimpinan DPRD itu akan diperiksa 23 Juli mendatang setelah ulang tahun kejaksaan. Sedangkan anggota 45 anggota DPRD lainnya juga akan dijadikan tersangka sekaligus saksi, karena pelanggaran dan penyelewengan anggaran tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota dewan. febrianti-Tempo News Room
Sumber : TEMPO Interaktif 17 Juli 2003