Bandarlampung - Berbagai proyek tahun anggaran 2002 bernilai puluhan miliar yang diduga diselewengkan di Dinas Bina Marga Lampung mulai terungkap.
Setelah Kasubdin Rehab Jalan dan Jembatan Sauki Shobier ditetapkan Kejati Lampung sebagai tersangka korupsi proyek, kini Kejaksaan Negeri Liwa menetapkan Irawan Sudirman, pimpro dermaga Tembakak di Kecamatan Penggawa, Lampung Barat, senilai Rp 960 juta sebagai tersangka. Kejaksaan menemukan bukti proyek itu fiktif.
Kajari Liwa Agus Sutoto di Kejati Lampung, Rabu (12/3) mengatakan, proyek fisik dengan total nilai anggaran Rp 960 juta tersebut baru selesai 70 persen. Namun, Irawan, pimpro, melaporkan dalam berita acara telah menyelesaikan bangunan 100 persen. "Masih 30 persen lagi yang belum diselesaikan," ujar Agus, yang didampingi tim penyidik Jaudin Toto, Umar Tamori, Umri Baliyun, Darmudi, dan Tumori Sianipar.
Menurut dia, bangunan fisik yang belum diselesaikan adalah lantai dermaga. Tapi, dalam laporannya, ia menyebutkan telah selesai semua. Sementara dana yang ditarik dari Kabag Keuangan Pemda Lambar senilai Rp153 juta dititipkan di Bank Lampung di Pasar Liwa atas perintah Irawan.
Kasus tersebut, kata dia, akan ditingkatkan ke penyidikan dan kemungkinan minggu depan tersangka dipanggil untuk diperiksa. "Untuk sementara hanya dia yang menjadi tersangka, tapi kemungkinan akan ditemukan lagi tersangka baru, tergantung hasil penyidikan selanjutnya."
Yang jelas, lanjut Agus, siapa pun yang terlibat dalam proyek fiktif tersebut akan diusut. "Tunggu saja minggu depan," katanya menjanjikan.
Kadinas Bina Marga
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah menetapkan Kasubdin Rehab Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Lampung Sauki Shobier sebagai tersangka korupsi proyek pemeliharaan jalan di Lampung Utara senilai Rp 495 juta yang menggunakan anggaran biaya tambahan APBD Lampung Tahun 2002.
Sejumlah kontraktor proyek yang diperiksa tim jaksa mengaku tidak mengetahui proses pelaksanaan proyek itu dari awal. Bahkan terdapat sejumlah nama CV yang dipinjam. Selain itu pelaksanaannya juga melanggar Keppres No. 18 Tahun 2000 karena tidak melalui tender.
Untuk kasus ini Kejati sudah memeriksa Kepala Dinas Bina Marga Lampung Ir Jhonson Napitupulu, Senin (10/3), namun statusnya masih sebagai saksi. Seusai diperiksa oleh jaksa penyidik Sumartono selama enam jam, Jhonson menolak memberikan keterangan kepada wartawan.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Rasepta Barlen, dari 15 pertanyaan yang diajukan jaksa kepada Jhonson masih bersifat umum belum masuk ke pokok permasalahan. Untuk itu, ungkapnya, Jhonson masih akan diperiksa lebih lanjut.
Sumber-sumber SH menyebutkan, pada tahun anggaran 2002 terdapat 17 proyek dengan nilai Rp 20,8 miliar yang diduga diselewengkan di Dinas Bina Marga. Proses dan pelaksanaan proyek tidak dilakukan secara terbuka. Bahkan disebut-sebut para pimpinan proyek berusaha memenuhi syarat-syarat lelang hanya di atas kertas untuk memenangkan kontraktor yang dibekingi gubernur saat itu Oemarsono. Caranya dengan mengajukan kontraktor pendamping. Lalu lelangnya tidak diumumkan secara terbuka dengan cara berkolusi dengan sejumlah koran lokal. (dat)
Sumber: Sinar Harapan, Kamis, 13 Maret 2003