Aura Kasih tidak Penuhi Panggilan Polwitabes Makassar

Makassar - Penyanyi Aura Kasih tidak memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Makassar, Senin (29/3)Â dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh PT Debindo Mega Promo.

"Surat pemanggilannya sudah kami layangkan dan sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Aura Kasih," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polwiltabes Makassar, AKBP Fadjaruddin, di Makassar.

Ia mengatakan pemanggilan pertama yang dilakukan penyidik terhadap Aura Kasih hanya sebatas saksi karena pihak penyidik masih melakukan penyelidikan dan mempelajari kasusnya. Mantan penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri itu menampik jika Aura Kasih sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Status Aura Kasih masih sebatas saksi atau belum jadi tersangka karena untuk kasus ini kami harus melakukan pendalaman lagi. Apalagi kami belum mengetahui penyebab Aura tidak datang. Kemungkinan surat panggilan belum sampai ke tangannya," katanya.

Ia mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh PT Debindo Mega Promo mengenai tuduhan tindak penipuan karena ketidakhadirannya sebagai bintang tamu utama pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-49 Bank Sulsel 15 Januari lalu. Menurutnya, laporan yang masuk sejak Selasa (9/3) masih harus diselidiki dan pihaknya mengaku masih membutuhkan waktu sekitar 15 hari sebelum menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP-2HP) kepada pelapor.

Direktur Utama PT Debindo Mega Promo,Jeffrey T Eugene, didampingi pengacaranya Yasser Wahab di Makassar melaporkan Aura Kasih ke Polwiltabes Makassar setelah tidak ada kesepakatan antara PT Debindo Mega Promo dengan Aura Kasih.

"Aura Kasih meminta untuk tidak meneruskan kasus ini dan terakhir kali menawarkan damai senilai Rp100 juta. Namun, kami tidak bisa menerima itu karena biaya yang kami keluarkan sebagai penyelenggara mendekati angka tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan kasus ini ke pengadilan dengan mengajukan tuntutan pidana. "Nanti setelah pidana masuk, baru kami akan masuk ke tuntutan perdata," katanya.

Menyinggung nilai tuntutan yang dilayangkan pihaknya pada finalis Putri Indonesia 2007 tersebut, dia mengatakan, "Tidak berubah, tetap pada angka Rp1,126 miliar."

Akibat kasus ini ia mengusulkan kepada Asosiasi Pengusaha Penyelenggara Pameran Indonesia (Asperapi) Sulsel untuk merevisi kontrak artis dengan melakukan pembayaran setelah artis menyelesaikan kontraknya. "Tidak dibayar di depan seperti yang berlaku selama ini," ujarnya. (Ant/OL-06)

Sumber: http://www.mediaindonesia.com
-

Arsip Blog

Recent Posts