Kuningan - Para tenaga kontrak daerah di Kab. Kuningan mempersoalkan pengangkatan dua orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Kuningan. Para tenaga kontrak melihat ada keganjilan dalam proses pengangkatan tersebut. Keduanya adalah Rah dan Hol yang diangkat sesuai petikan SK Bupati Kuningan Nomor 813/KPTS.272-BKD/2008 tertanggal 28 Juli 2008.
Menurut aktivis Forum Telaah Kebijakan dan Kinerja Daerah (F-Tekkad) Kuningan Ewo Sujarwo, petikan SK tersebut wajar-wajar saja apabila menimbulkan kecemburuan para tenaga kontrak daerah yang belum direkrut menjadi CPNS dan mempertanyakan keabsahan dari putusan SK Bupati itu tentang pengangkatan tenaga honorer usia kritis menjadi CPNS karena keluarnya SK itu pada tanggal 28 Juli 2008.
"Kondisi itu di luar kebiasaan sebab, SK CPNS biasanya keluar bulan April atau Oktober," katanya, Jumat (15/8).
Ewo mengaku mendapat keluhan dari sejumlah tenaga kontrak daerah di Kuningan. Dia menyebutkan, apabila munculnya SK dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 yang merupakan hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 seharusnya hal tersebut disosialisasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar tidak menimbulkan prasangka buruk.
Terkait dengan permasalahan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Kuningan Yedi Chandra didampingi Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Drs. Nurahim mengatakan, pengangkatan dua CPNS usia kritis tersebut dilatarbelakangi karena, sebelumnya mereka yang sudah tercatat di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) diusulkan menjadi CPNS tetapi terganjal oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005. Di dalam peraturan itu, diterangkan bahwa, persyaratannya adalah selain tenaga honorer yang sudah usia kritis, juga masa kerjanya harus di atas 10 tahun.
Sedangkan keduanya, lanjut Yedi, kalau dilihat dari segi usia sudah memenuhi, tetapi tidak pada persyaratan masa kerja. Oleh karena itu, ketika ada surat dari BKN Nomor K.26-30/V.129-4/99 tentang tenaga honorer usia kritis untuk formasi tahun 2005 tertanggal 29 Agustus 2007 yang di dalamnya menerangkan mengenai telah ditetapkannya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 menjadi Pertauran Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 tentang pengangkatan CPNS dari komponen honorer usia kritis yang sebelumnya telah masuk database BKN, mereka langsung diusulkan.
Pada persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007, disebutkan, daftar normatif tenaga honorer usia kritis adalah yang memiliki masa kerja kurang dari 10 tahun dan usia maksimal 46 tahun tertanggal 1 Januari 2006 dan akhirnya direkrut sebagai CPNS sehingga tenaga honorer usia kritis di Kab. Kuningan sudah habis, kecuali tenaga-tenaga lainnya.(A-146/C-35/A-147)
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com
Menurut aktivis Forum Telaah Kebijakan dan Kinerja Daerah (F-Tekkad) Kuningan Ewo Sujarwo, petikan SK tersebut wajar-wajar saja apabila menimbulkan kecemburuan para tenaga kontrak daerah yang belum direkrut menjadi CPNS dan mempertanyakan keabsahan dari putusan SK Bupati itu tentang pengangkatan tenaga honorer usia kritis menjadi CPNS karena keluarnya SK itu pada tanggal 28 Juli 2008.
"Kondisi itu di luar kebiasaan sebab, SK CPNS biasanya keluar bulan April atau Oktober," katanya, Jumat (15/8).
Ewo mengaku mendapat keluhan dari sejumlah tenaga kontrak daerah di Kuningan. Dia menyebutkan, apabila munculnya SK dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 yang merupakan hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 seharusnya hal tersebut disosialisasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar tidak menimbulkan prasangka buruk.
Terkait dengan permasalahan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Kuningan Yedi Chandra didampingi Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Drs. Nurahim mengatakan, pengangkatan dua CPNS usia kritis tersebut dilatarbelakangi karena, sebelumnya mereka yang sudah tercatat di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) diusulkan menjadi CPNS tetapi terganjal oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005. Di dalam peraturan itu, diterangkan bahwa, persyaratannya adalah selain tenaga honorer yang sudah usia kritis, juga masa kerjanya harus di atas 10 tahun.
Sedangkan keduanya, lanjut Yedi, kalau dilihat dari segi usia sudah memenuhi, tetapi tidak pada persyaratan masa kerja. Oleh karena itu, ketika ada surat dari BKN Nomor K.26-30/V.129-4/99 tentang tenaga honorer usia kritis untuk formasi tahun 2005 tertanggal 29 Agustus 2007 yang di dalamnya menerangkan mengenai telah ditetapkannya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 menjadi Pertauran Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 tentang pengangkatan CPNS dari komponen honorer usia kritis yang sebelumnya telah masuk database BKN, mereka langsung diusulkan.
Pada persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007, disebutkan, daftar normatif tenaga honorer usia kritis adalah yang memiliki masa kerja kurang dari 10 tahun dan usia maksimal 46 tahun tertanggal 1 Januari 2006 dan akhirnya direkrut sebagai CPNS sehingga tenaga honorer usia kritis di Kab. Kuningan sudah habis, kecuali tenaga-tenaga lainnya.(A-146/C-35/A-147)
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com