Kades Jatirejo Ditahan

Ampelgading - Polres Pemalang kembali menahan seorang kepala desa (kades) karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Kamis(18/3) lalu, Kades Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Drs. Yulianto harus menghuni sel atas sangkaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2008 dan penjualan banda desa, dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Terkait kasus ini, Yulianto pun sudah mengajukan pengunduran diri secara tertulis ke bupati Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Burhanudin SIK melalui Kasatreskrim AKP Suwarto SH MH didampingi Kanit Idik AIPTU Mugi Harjono ketika dikonfirmasi Radar membenarkan adanya penahanan Yulianto. ’’Kades Jatirejo Drs Yulianto mulai ditahan Kamis (19/3) sore kemarin atas sangkaan tindak pidana korupsi," tandas Suwarto Jumat (19/3).

Lebih lanjut dijelaskannya, Polisi sudah cukup lama menyelidiki kasus ini. Yakni, sejak tahun 2009. Permohonan audit melalui Inspektorat Kabupaten Pemalang juga diajukan, sehingga diketahui adanya kerugian negara akibat tindakan kades itu.

’’Audit Inspektorat ada kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kades sebesar Rp 156.122.800," imbuhnya.

Kerugian tersebut, dijelaskan Suwarto, akibat penyalahgunaan dana ADD tahun 2008 tahap pertama sebesar Rp 18.005.500 serta tahap kedua Rp 48.362.500. Kerugian lainnya akibat transaksi penjualan banda desa yang tidak disetorkan ke kas desa. Di antaranya, penjualan banda desa seluas 0,8215 hektar senilai Rp 3.755.000, penjualan tanah banda desa seluas 11 hektar pada April 2009 hingga Maret 2010 sebesar Rp 49.500.000. Untuk transaksi ini dibuktikan dengan kuitansi atas nama penerima, yakni kades yang dimaksud.

Tindakan lainnya, menurut Suwarto, transaksi yang juga tidak dibukukan dalam kas desa seperti penjulan tanah banda desa eks sekdes seluas 4,5 hektar yang berkuitansi atas nama kades, pada 12 Juli 2008 sebesar Rp 7 juta untuk masa tanam (MT) April 2009 hingga Maret 2010.

Sebelum MT selesai sudah dijual kembali senilai Rp 15.750.000, untuk MT April 2010 hingga Maret 2011 dengan kuitansi tertanggal 12 Pebruari 2009 atas nama kades. Transaksi penjualan dilakukan tanpa kuitansi juga atas tanah seluas 2,5 bau untuk MT April 2009 sampai Maret 2010 kepada lima orang seharga Rp 8.750.000.

Selain kerugian negara akibat penyalahgunaan ADD dan penjulan banda desa, Yulianto juga disangka menyalahgunakan bantuan dana dari Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp 5.000.000, yang seharusnya untuk pembelian satu unit komputer. Penggunaan uang ini tidak dilakukan pembukuan dalam kas desa.

Polisi mengantongi bukti-bukti kuat berupa SPJ tahap I ADD, buku kas desa, buku kas ADD, buku rekening ADD, dan kuitansi-kuitansi. Karena perbuatannya tersebut, Yulianto dinilai melanggar Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Yulianto yang dikonfirmasi terkait penahanannya menyatakan, dirinya sudah berusaha koperatif di hadapan petugas dan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya ke bupati Pemalang. ’’Saya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai kades ke bupati pada tanggal 25 Pebruari 2010," tegas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Asisten Setda Bidang Tata Pemerintahan Drs HM. Agung Puntodewo saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan adanya surat pengajuan pengunduran diri Yuliato. ’’Surat pengajuan pengunduran diri sudah kami terima, dan saat ini SK (Surat Keputusan, Red) pemberhentiannya dari bupati Pemalang sedang dalam proses," jelasnya. (ali)

-

Arsip Blog

Recent Posts